1.Dinas Pendidikan tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan;
2.Dinas Kesehatan tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
4.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan bidang Pertanahan;
5.Satuan Polisi Pamong Praja tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, sub urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
6.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, sub urusan Kebakaran;
7.Dinas Sosial tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
8.Dinas Ketenagakerjaan tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan bidang Transmigrasi;
9.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
10.Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan dan bidang Pertanian;
11.Dinas Lingkungan Hidup tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
12.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
13.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
14.Dinas Perhubungan tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
15.Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Persandian dan bidang Statistik;
16.Dinas Perindustrian dan Perdagangan tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perindustrian dan bidang Perdagangan;
17.Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah;
18.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
19.Dinas Pemuda dan Olahraga tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
20.Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata dan bidang Kebudayaan;
21.Dinas Perikanan dan Peternakan tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan, dan bidang Pertanian aspek Peternakan;
22.Dinas Arsip dan Perpustakaan tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan.