1.Dinas Pendidikan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
4.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukimam Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan bidang Pertanahan;
5.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, sub urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
6.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, sub urusan Kebakaran;
7.Dinas Sosial Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
8.Dinas Tenaga Kerja Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga kerja dan bidang Transmigrasi;
9.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
10.Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan dan bidang Pertanian;
11.Dinas Lingkungan Hidup Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup; 5
12.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
13.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
14.Dinas Perhubungan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
15.Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian;
16.Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perindustrian dan bidang Perdagangan;
17.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah;
18.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
19.Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
20.Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata dan bidang Kebudayaan;
21.Dinas Perikanan dan Peternakan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan dan bidang Pertanian aspek Peternakan;
22.Dinas Arsip dan Perpustakaan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan.