1.Daerah adalah Kabupaten Bandung.
2.Bupati adalah Bupati Bandung.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu di Daerah.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah dinas, badan, kantor, dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah.
6.Penyelenggara PTSP adalah SKPD yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal dan fungsi pelayanan terpadu perizinan dan non perizinan.
7.Satuan Kerja Perangkat Daerah Teknis, yang selanjutnya disebut SKPD teknis adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan serta menyelenggarakan urusan Pemerintah Daerah di bidang perizinan.
8.Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
9.Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
10.Tim Teknis Penyelenggara PTSP adalah kelompok kerja yang merupakan wakil dari SKPD teknis terkait yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dalam memberikan rekomendasi mengenai diterima atau ditolaknya suatu permohonan perizinan dan nonperizinan yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
11.Rekomendasi Teknis adalah pertimbangan yang diterbitkan oleh SKPD teknis yang menentukan diterima atau ditolaknya suatu permohonan perizinan.
12.Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal yang dikeluarkan oleh Pemerintan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
13.Non Perizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.Izin adalah dokumen yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah dan/atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya orang, perseorangan atau badan hukum untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
15.Nonizin adalah dokumen yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah dan/atau peraturan lainnya yang menyatakan sah atau diperbolehkannya orang perseorangan atau badan hukum untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
16.Perizinan Memulai Usaha adalah rangkaian perizinan yang wajib dimiliki orang Perseorangan dan/atau badan usaha dimulai dari penentuan lokasi s/d pembangunan sarana dan kelengkapan usaha;
17.Perizinan Operasional Usaha adalah rangkaian perizinan yang wajib dimiliki orang Perseorangan dan/atau Badan Usaha untuk memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi yang menghasilkan barang dan/atau jasa.
18.Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh penyelenggara PTSP dalam penyelenggaraan pemerintahan.
19.Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat penyelenggara PTSP untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
20.Bantuan Kedinasan adalah kerja sama antara Satuan Kerja Penyelenggara PTSP dengan SKPD Teknis dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya di daerah guna kelancaran pelayanan perizinan dan nonperizinan.
21.Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban Perizinan dan Nonperizinan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang,
22.Pelayanan Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat PSE adalah pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang diberikan melalui PTSP secara elektronik.
23.Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPIPISE, adalah Sistem pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang terintegrasi antara Pemerintah yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan dengan pemerintah daerah, dan merupakan bagian dari PSE.
24.Indeks Kepuasan Masyarakat, yang selanjutnya disingkat IKM, adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik.
25.Standar Pelayanan adalah kriteria capaian minimal pelayanan yang harus dilakukan oleh penyelenggara PTSP dengan tujuan untuk memberi jaminan atau kepastian bagi penerima layanan penyelenggaraan PTSP.
26.Standar Operasi Prosedur yang selanjutnya disebup SOP merupakan sebuah instruksi yang tertulis untuk dijadikan pedoman dalam menyelesaikan tugas rutin dengan cara yang efektif dan efisien guna menghindari terjadinya variasi atau penyimpangan dalam proses penyelesaian kegiatan oleh setiap aparatur.