1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Bandung.
2.Bupati adalah Bupati Bandung.
3.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
6.Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingam, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di Daerah.
7.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
8.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
9.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut dengan Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
10.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
11.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
12.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah rencana struktur tata ruang Daerah yang mengatur struktur dan pola tata ruang Daerah.
13.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan Daerah.
14.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi.
15.Tujuan adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
16.Sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan, beruapa hasil pembangunan Daerah/Perangkat Daerah yang diperoleh dari pencapaian hasil (outcome) program Perangkat Daerah.
17.Strategi adalah langkah berisikan program-program sebagai prioritas pembangunan daerah/Perangkat Daerah untuk mencapai sasaran.
18.Arah kebijakan adalah rumusan kerangka pikir atau kerangka kerja untuk meyelesaikan permaasalah pembangunan dan mengantisipasi isu strategis Daerah/Perangkat Daerah yang dilaksanakan secara bertahap sebagai penjabaran strategi.
19.Program Pembangunan Daerah adalah program strategis Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sebagai instrumen arah kebijakan untuk mencapaisasaran RPJMD.
20.Program adalah penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dnegan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan tugas dan fungsi.
21.Indikator Kinerja adalah tanda yang berfungsi sebagai alat ukur pencapaian kinerja suatu kegiatan, program atau sasaran dan tujuan dalam bentuk keluaran (output), hasil (outcome), dampak (impact).
2.Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bandung. Ditetapkan di Soreang pada tanggal 29 Desember 2023 BUPATI BANDUNG, Ttd. MOCHAMMAD DADANG SUPRIATNA Diundangkan di Soreang pada tanggal 29 Desember 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG, Ttd. CAKRA AMIYANA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2023 NOMOR 12 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM YANA ROSMIANA, S.H.M.H Pembina Tk.I NIP. 196901011999012001 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG, PROVINSI JAWA BARAT: (12/287/2023) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 9TAHUN 2021 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATENBANDUNG TAHUN 2021-2026 I. UMUM Sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 258 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 260, Pasal 263 ayat (4), Pasal 264 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) Kabupaten Bandung Tahun 2021-2026. Pasca diberlakukannya RPJMD Kabupaten Bandung Tahun 2021- 2026, terdapat dinamika perkembangan daerah maupun nasional dalam peraturanperundang-undangan dan kebijakan lainnya yang mempengaruhiperencanaan dalam RPJMD tersebut. Perkembangan dimaksud berupaterbitnya peraturan perundang-undangan di tingkat pusat, berpengaruhterhadap perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, danpenyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketentuan peraturanperundang-undangantersebut yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-UndangPasal 201 ayat (7) berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan Tahun 2024”, Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 167 ayat (1) “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional”,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, danNomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang telahdimutakhirkan melalui Kepmendagri 050- 3708 Tahun 2020 tentangPemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur PerencanaanPembangunan dan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan PemerintahNomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi PenyelenggaraanPemerintahan Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 183 Peraturan Menteri Dalam Negeri 86Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan EvaluasiPembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah. Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan RencanaPembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan RencanaPembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, diatur bahwa pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah meliputi: a) Pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan perencanaanpembangunan daerah; b) Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunandaerah; dan c) Evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah. Perubahan RPJMD dapat dilakukan sebagaimana dimaksudpada ketentuan Pasal 4 huruf a “Pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapa dan tata cara penyusunan rencana pembangunan Daerah yanng diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, huruf b “hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”; dan huruf c “terjadi perubahan yang mendasar mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran Daerah, atau perubahan kebijakan nasional”. Perubahan RPJMD ditetapkan denganPeraturan Daerah dan menjadi pedoman Rencana Kerja Pemerintah Daerah(RKPD) dan Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Bandung. Kemudian mengacu Hasil Evaluasi RPJMD tahun 2021-2026 Indikator pembangunan daerah (IKU & IKD) yang telah melampaui target hingga akhir tahun perencanaan dan Masih terdapat penjabaran program RPJMD yang tidak konsisten dengan RKPD. Berkaitan dengan hal tersebut, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2021 - 2026, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas.