Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bandung. Ditetapkan di Soreang pada tanggal 10 November 2021 BUPATI BANDUNG, ttd M. DADANG SUPRIATNA Diundangkan di Soreang pada tanggal 10 November 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG, ttd CAKRA AMIYANA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2021 NOMOR 9 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM YANA ROSMIANA, S.H.M.H Pembina NIP. 196901011999012001 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026 I. UMUM Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Hal ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahannya diwajibkan menyusun perencanaan pembangunan. Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud, disusun secara berjenjang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 pada Pasal 5 Ayat (2) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 263 Ayat (3) dijelaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan memperhatikan RPJM Nasional, RPJMD Provinsi, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RPJMD sebagai penjabaran visi, misi Bupati dan Wakil Bupati, merupakan komitmen kinerja (performance agreement) Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang akan dicapai dalam kurun waktu Tahun 2021-2026 sesuai periode. Tujuan, sasaran, dan program pembangunan yang ditetapkan dalam RPJMD harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 serta RPJMD Jawa Barat Tahun 2018-2023. Penetapan sasaran dan program-program pembangunan yang ditetapkan dalam RPJMD disesuaikan dengan prediksi kemampuan sumber daya dan dana serta hasil-hasil (keluaran dan dampak) yang ingin dicapai dari pelaksanaan program tersebut yang ditetapkan secara indikatif. Keluaran dan dampak yang tercantum dalam dokumen rencana ini merupakan indikasi yang hendak dicapai dan bersifat tidak kaku, dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dimuat dalam dokumen perencanaan tahunan (RKPD). Ruang lingkup yang diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah meliputi kedudukan RPJMD, dokumen RPJMD, serta pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan dengan melibatkan masyarakat. Dokumen RPJMD ini nantinya menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD yang merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaan setiap tahunnya. II. PASAL DEMI PASAL