1.Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Kabupaten Bandung.
2.Bupati adalah Bupati Bandung.
3.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh Penanaman Modal yang mempunyai nilai ekonomis.
6.Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam Modal, baik oleh Penanam Modal dalam negeri maupun Penanam Modal Asing, untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
7.Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing.
8.Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam Modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Dalam Negeri dengan menggunakan Modal Dalam Negeri.
9.Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah kegiatan menanam Modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing, baik yang menggunakan Modal Asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Penanam Modal Dalam Negeri.
10.Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
11.Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
13.Nonperizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, insentif, dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.Potensi Penanaman Modal adalah ketersediaan sumber daya yang masih belum tergali yang terdapat pada suatu daerah yang mempunyai nilai ekonomi.
15.Peluang Penanaman Modal adalah Potensi Penanaman Modal yang sudah siap untuk ditawarkan kepada calon Penanam Modal.
16.Pengembangan Potensi dan Peluang Penanaman Modal adalah kegiatan identifikasi dan pemetaan potensi dan Peluang Penanaman Modal, ketersediaan lahan, sarana dan prasarana penunjang Penanaman Modal serta pendokumentasiannya termasuk secara elektronik.
17.Sistem Informasi Potensi Investasi Daerah yang selanjutnya disingkat SIPID adalah Sistem Informasi berbasis situs yang berfungsi untuk menyediakan informasi mengenai Potensi Penanaman Modal dan Peluang Penanaman Modal dalam pengembangan potensi Daerah.
18.Pemberdayaan Usaha adalah upaya fasilitasi pembinaan dan penyuluhan, serta pelayanan usaha nasional, serta kemitraan terhadap pengusaha koperasi, kecil, menengah dan pengusaha besar.
19.Kemitraan Usaha adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha baik langsung maupun tidak langsung atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan yang melibatkan usaha koperasi, mikro, kecil, menengah terutama di mana usaha besar menanamkan modal.
20.Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
21.Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi Pelaku Usaha.
22.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan atau kegiatannya.
23.Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan atau Investor untuk meningkatkan investasi di daerah.
24.Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah.
2.Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :