1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Bandung.
2.Bupati adalah Bupati Bandung.
3.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat BKPM adalah lembaga pemerintah non departemen yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal, yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. 4
6.Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanaman modal yang mempengaruhi nilai ekonomi.
7.Modal Asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
8.Modal Dalam Negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
9.Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam Modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
10.Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
11.Penanam Modal Dalam Negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau Daerah yang melakukan Penanaman Modal di wilayah negara Republik Indonesia.
12.Penanam Modal Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan Penanaman Modal di wilayah negara Republik Indonesia.
13.Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam Modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Dalam Negeri dengan menggunakan Modal Dalam Negeri.
14.Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah kegiatan menanam Modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing, baik yang menggunakan Modal Asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Penanam Modal Dalam Negeri.
15.Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
16.Peluang Penanaman Modal adalah Potensi Penanaman Modal yang sudah siap untuk ditawarkan kepada calon Penanam Modal. 5
17.Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.Nonperizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19.Potensi Penanaman Modal adalah ketersediaan sumber daya yang masih belum tergali yang terdapat pada suatu daerah yang mempunyai nilai ekonomi.
20.Pengembangan Potensi dan Peluang Penanaman Modal adalah kegiatan identifikasi dan pemetaan potensi dan Peluang Penanaman Modal, ketersediaan lahan, sarana dan prasarana penunjang Penanaman Modal serta pendokumentasiannya termasuk secara elektronik.
21.Sistem Informasi Potensi Investasi Daerah yang selanjutnya disingkat SIPID adalah Sistem Informasi berbasis situs yang berfungsi untuk menyediakan informasi mengenai Potensi Penanaman Modal dan Peluang Penanaman Modal dalam pengembangan potensi Daerah.
22.Pemberdayaan Usaha adalah upaya fasilitasi pembinaan dan penyuluhan, serta pelayanan usaha nasional, serta kemitraan terhadap pengusaha kecil, menengah, dan pengusaha besar.
23.Kemitraan Usaha adalah kerjasama dalam kegiatan Penanaman Modal untuk bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan baik langsung maupun tidak langsung atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, dengan usaha besar.
24.Pengendalian adalah kegiatan Pemantauan, Pembinaan, dan Pengawasan terhadap Penanam Modal yang telah mendapatkan Perizinan Penanaman Modal agar pelaksanaan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25.Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan, mengevaluasi, dan menyajikan data perkembangan realisasi Penanaman Modal.
26.Pembinaan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan bimbingan/sosialisasi ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal serta memfasilitasi penyelesaian permasalahan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal.
27.Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. 6
28.Pengawasan adalah upaya atau kegiatan yang dilakukan guna memeriksa perkembangan pelaksanaan Penanaman Modal, mencegah dan/atau mengurangi terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal, termasuk penggunaan fasilitas Penanaman Modal.
29.Satuan Tugas adalah satuan tugas yang dibentuk untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan pelaksanaan perizinan berusaha termasuk bagi usaha mikro, setelah mendapatkan persetujuan Penanaman Modal.
30.Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau komitmen.
31.Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik yang selanjutnya disingkat SPIPISE adalah sistem elektronik pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang terintegrasi antara BKPM dengan kementerian/ lembaga pemerintah non departemen, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang memilki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan.