Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 10 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bandung. Ditetapkan di Soreang pada tanggal 19 Januari 2018 BUPATI BANDUNG, TTD DADANG M. NASER Diundangkan di Soreang pada tanggal 19 Januari 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG, TTD SOFIAN NATAPRAWIRA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2018 NOMOR 3 11 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG, PROVINSI JAWA BARAT NOMOR : (3/11/2018) Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM DICKY ANUGRAH, SH. M.SI Pembina Tk I NIP.19740717 199803 1 003 12 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN DAERAH TANAH DAN BANGUNAN I. UMUM Dalam rangka pengurusan kesiapan tanah dan bangunan beserta kelengkapan fasilitas lainnya, pada tahun 1975 di Kabupaten Bandung dibentuk Perusahaan Daerah Tanah dan Bangunan yang bergerak secara fragmatis dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor XI Tahun1975 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Tanah dan Bangunan. Perusahaan Daerah Tanah dan Bangunan dimaksud dalam menjalankan kegiatan usahanya ternyata tidak mampu beroperasi secara optimal, sehingga tidak dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah bahkan selalu merugi dan membebani anggaran daerah. Berbagai upaya telah dilakukan dalam pembenahan manajemen dan pengelolaan usaha, hanya saja hasilnya tidak membawa perubahan yang signifikan. 13 Perusahaan Daerah Tanah dan Bangunan secara teknis telah beku operasi sejak Tahun 2002 dimana seluruh direksi, dewan pengawas, dan karyawan telah keluar atau mengundurkan diri dengan tidak menerima pesangon karena kemampuan Perusahaan Daerah Tanah dan Bangunan pada waktu itu tidak memungkinkan, namun untuk aset Perusahaan Daerah Tanah dan Bangunan masih terinventarisir walupun kondisinya sudah rusak dan tidak dapat difungsikan lagi. Sehubungan Perusahaan Daerah Tanah dan Bangunan secara ekonomi sudah tidak prospektif dan saat ini tidak menjalankan usahanya lagi, maka Perusahaan Daerah Tanah dan Bangunan perlu dibubarkan. Pembubaran Perusahaan Daerah Tanah dan Bangunan juga dilakukan untuk memenuhi ketentuan normatif guna memberikan kepastian hukum, dan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2016. Pembubaran Perusahaan Daerah Tanah dan Bangunan dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan dalam Pasal 338 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali 14 terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL