1.Daerah adalah Kabupaten Bangka Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. 3
3.Bupati adalah Bupati Bangka Barat.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Barat.
5.Instansi Pelaksana adalah instansi pembina sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan di kabupaten bangka barat.
6.Analisis dampak lalu lintas yang selanjutnya disingkat Andalalin adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.
7.Tim Evaluasi adalah Tim yang menilai serta mengevaluasi dokumen hasil analisis dampak lalu lintas yang disampaikan oleh pengembang atau pembangun.
8.Pengembang atau Pembangun adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan yang menurut hukum sah sebagai pemilik yang akan membangun atau mengembangkan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur.
9.Bangkitan/Tarikan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah jumlah kendaraan masuk atau keluar rata-rata per hari atau selama jam puncak, yang dibangkitkan atau ditarik oleh adanya rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur.
10.Keamanan Lalu Lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.
11.Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.
12.Ketertiban Lalu Lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan.
13.Kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di jalan.
14.Kegiatan dan/atau usaha, adalah Kegiatan dan/atau usaha berkaitan dengan pemanfaatan ruang di dalam suatu kawasan atau lokasi dalam Wilayah Daerah.
15.Dokumen Andalalin, adalah hasil Studi / Kajian mengenai dampak suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu terhadap lalu lintas yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan, yang terdiri dari dokumen kerangka acuan, dokumen analisis kinerja lalu lintas, serta dokumen manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan.
16.Perencanaan pengaturan Lalu Lintas, adalah perencanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas terhadap Kegiatan dan/atau usaha tertentu yang meliputi pengaturan sirkulasi di bagian dalam suatu kegiatan dan/atau usaha sampai dengan jalan disekitar suatu kegiatan dan/atau usaha yang merupakan jalan akses suatu kegiatan dan/atau usaha tersebut.
17.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan seluruh jaringan jalan, guna peningkatan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. 4