1.Daerah adalahKabupatenBatu Bara.
2.Pemerintahan Daerah adalahpenyelenggaraanurusanpemerintahanolehPemerintah Daerah danDewanPerwakilan Rakyat Daerahmenurutasasotonomidantugaspembantuandenganprinsip otonomiseluas-luasnyadalamsistemdanprinsip Negara KesatuanRepublik Indonesia sebagaimanadimaksuddalamUndang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalahBupatisebagaiunsurpenyelenggarapemerintahandaerah yang memimpinpelaksanaanurusanpemerintahan yang menjadikewenangandaerahotonom. 4
4.BupatiadalahBupatiBatu Bara.
5.DewanPerwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnyadisingkat DPRD adalahlembagaperwakilanrakyatdaerah yang berkedudukansebagaiunsurpenyelenggaraPemerintahan Daerah.
6.Dinas adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batu Bara.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batu Bara.
8.Tim adalah Tim yang keanggotaannya terdiri dari Instansi Teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang mempunyai tugas untuk melakukan penelitian dan evaluasi terhadap dokumen andalalin dan perencanaan pengaturan lalu lintas.
9.Analisis dampak lalu lintas adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunananalisis dampak lalu lintas adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan.
10.Analisis dampak lalu lintas adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan.
11.Keamanan lalu lintas dan angkutan jalan, adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau kendaraan dari ganguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.
12.Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.
13.Ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan, adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan.
14.Kelancaraan lalu lintas dan angkutan jalan, adalah suatu keadaan berlalu lintas dan pengguna angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan.
15.Tarikan lalu lintas adalah sejumlah perjalanan yang berasal dari dan/atau menuju kawasan tertentu.
16.Tingkat pelayanan lalu lintas adalah kemampuan ruang lalu lintas untuk menampung volume lalu lintas dengan tetap memperhatikan faktor kecepatan dan keselamatan.
17.Kegiatan dan/atau usaha adalah Kegiatan dan/atau usaha berkaitan dengan pemanfaatan ruang di dalam suatu kawasan atau lokasi. 5
18.Bangkitan lalu lintas adalah jumlah kendaraan masuk dan keluar rata-rata perhari atau selama jam puncak yang dibangkitkan oleh suatu kegiatan dan/atau usaha.
19.Jalan adalah jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas umum.
20.Dokumen andalalin adalah hasil studi/kajian mengenai dampak suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu terhadap lalu lintas yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan yang terdiri dari dokumen kerangka acuan, dokumen analisis kinerja lalu lintas, serta dokumen manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan.
21.Perencanaan pengaturan lalu lintas adalah perencanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas terhadap kegiatan dan/atau usaha tertentu yang meliputi pengaturan sirkulasi dibagian dalam suatu kegiatan dan/atau usaha sampai dengan jalan di sekitar suatu kegiatan dan/atau usaha, yang merupakan jalan akses suatu kegiatan dan/atau usaha tersebut.
22.Manajemen dan Rekayasa lalu lintas adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan seluruh jaringan jalan, guna peningkatan keselamatan, ketertiban dan kelancaraan lalu lintas.
23.Pengembang atau pembangun adalah orang atau badan yang bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha.