1.Kabupaten adalah Kabupaten Bangka.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bangka.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka. 3
5.Direksi adalah organ BUMD yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
6.Dewan Pengawas adalah organ perusahaan umum daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum Daerah.
7.Perusahaan Umum Daerah Agro Lestari Mandiri yang selanjutnya disebut Perumda ALAM adalah Perusahan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah ini yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan Peraturan Daerah ini.
8.Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan Umum Daerah Agro Lestari Mandiri dibidang perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian dengan maksud agar Perusahaan Umum Daerah Agro Lestari Mandiri dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna serta dapat berkembang dengan baik.
9.Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan Umum Daerah Agro Lestari Mandiri dengan tujuan agar Perusahaan Umum Daerah Agro Lestari Mandiri melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
10.Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan Umum Daerah Agro Lestari Mandiri dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan,baik dalam bidang keuangan maupun dalam bidang teknis operasional.
11.Pengurusan sebagai badan usaha adalah kegiatan pengelolaan Perusahaan dalam upaya mencapai tujuan Perusahaan sebagai Badan Usaha, sesuai dengan kebijakan pengembangan usaha yang ditetapkan oleh Bupati dan pembinaan yang digariskan oleh Organisasi Perangkat Daerah.
12.Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat yang mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten dalam setiap penyertaan kekayaan Pemerintah Daerah Kabupaten yang dipisahkan untuk dimasukkan kedalam Perusahaan Umum Daerah.
13.Organisasi Perangkat Daerah atau Unit Kerja adalah Instansi yang mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan pembinaan di bidang Badan Usaha Milik Daerah.
14.Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum Daerah Agro Lestari Mandiri.
15.Kerjasama adalah usaha bersama antara Perusahaan Umum Daerah dengan Pemerintah, swasta maupun pihak ketiga lainnya di dalam maupun di luar negeri dalam rangka meningkatkan nilai perusahaan dalam bentuk usaha patungan atau kerjasama lainnya yang pelaksanaannya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan Daerah.
16.Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima Penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
17.Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum. 4
18.Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.
19.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah
20.Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMD sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal BUMD guna memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan nilai BUMD.
21.Privatisasi adalah penjualan saham perusahaan perseroan Daerah dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan, memperbesar manfaat bagi Daerah dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.
22.Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
23.Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
24.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan Daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
25.Cadangan terbuka adalah cadangan yang besar dan jumlahnya ternyata dengan tegas pada neraca.