DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 10 Tahun 2017

Nomor
10
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
74

Ringkasan

Dalam Peraturan ini diatur tentang maksud dan tujuan serta wewenang pemerintah daerah dalam pengaturan izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Selain itu, perda ini juga memuat ketentuan mengenai penetapan kategori limbah B3, pengelolaan limbah B3, penyimpanan limbah B3, dan pengumpulan limbah B3. Perda ini juga mengatur mengenai penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan fungsi lingkungan hidup, serta sistem tanggap darurat bagi setiap pihak yang menghasilkan limbah B3. Di dalam Perda ini juga terdapat ketentuan mengenai sanksi administratif dan ketentuan pidana.

Isi peraturan

Teks74PDFHirarki

Memuat teks peraturan…