1.Dinas Pendidikan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, dan pertanahan;
4.Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang sosial, dan pemberdayaan masyarakat dan desa;
5.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang lingkungan hidup, dan kehutanan;
6.Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kebudayaan, pariwisata, kepemudaan dan olah raga;
7.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
8.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
9.Dinas Perikanan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
10.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan, perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
11.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (Satpol PP dan sub kebakaran dan penyelamatan);
12.Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang penanaman modal dan tenaga kerja;
13.Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian; 5
14.Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha kecil dan menengah;
15.Dinas Pangan Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pangan;
16.Dinas Pertanian Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pertanian; dan
17.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kearsipan dan perpustakaan.