1.Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 Nomor 1/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 33), diubah sebagai berikut: Pasall PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURANDAERAHNOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKANPRODUKHUKUMDAERAH. MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATEN BANGKALAN dan BUPATIBANGKALAN
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 Nomor 1/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 33); Menetapkan
5.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan.
6.Bupati adalah Bupati Bangkalan.
7.Pimpinan DPRD yang selanjutnya disebut Pimpinan DPRD adalah Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan.
8.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan.
9.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangkalan. 10.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
11.Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan yang khusus menangani bidang pembentukan Peraturan Daerah.
12.Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
13.Pembentukan Produk Hukum Daerah adalah proses pembuatan produk hukum daerah yang berbentuk peraturan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan yang meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Peraturan DPRD dan berbentuk keputusan yang meliputi Keputusan Bupati Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
15.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Bupati Kabupaten Bangkalan.
16.Peraturan Bupati adalah peraturan yang ditetapkan oleh Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah atau berdasarkan kewenangannya. 1 7. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD.
18.Keputusan Bupati adalah keputusan yang ditetapkan oleh Bupati yang bersifat konkrit, individual, dan final.
19.Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Keputusan DPRD adalah keputusan yang ditetapkan oleh DPRD yang bersifat konkrit, individual, dan final.
20.Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Keputusan Pimpinan DPRD adalah keputusan yang ditetapkan oleh Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD yang bersifat konkrit, individual, dan final.
21.Keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Keputusan BK DPRD adalah keputusan yang ditetapkan oleh BK DPRDyang bersifat konkrit, individual, dan final.
22.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam rancangan Peraturan Daerah sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
23.Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dan/atau Pemerintah Pusat terhadap masukan atas rancangan produk hukum daerah.
24.Fasilitasi adalah pembinaan secara tertulis produk hukum daerah berbentuk peraturan terhadap materi muatan dan teknik penyusunan rancangan sebelum ditetapkan.
25.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan perda tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk mengetahui kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan.
26.Nomor Register adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah rancangan Perda yang dikeluarkan Pemerintah Daerah sebelum dilakukannya penetapan dan pengundangan.
27.Pengundangan adalah penempatan produk hukum daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
28.Autentifikasi adalah salinan produk hukum daerah sesuai aslinya.
29.Klarifikasiadalah pengkajian dan penilaian terhadap Perda untuk mengetahui kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan dengan( 1) Rancangan Perda dapat disusun menggunakan metode omnibus.