1.Menteri adalah Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
2.Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.
3.Daerah adalah Kabupaten Bangkalan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan. 3
5.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan.
6.Bupati adalah Bupati Bangkalan.
7.Pimpinan DPRD yang selanjutnya disebut Pimpinan DPRD adalah Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan.
8.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan.
9.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangkalan.
10.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD, adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Bangkalan.
11.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
12.Pimpinan Perangkat Daerah adalah Pejabat Eselon I, Eselon II dan/ atau Eselon III di lingkungan Pemerintah Daerah.
13.Badan Pembentukan Peraturan Daerah, yang selanjutnya disebut Bapemperda, adalah alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Bangkalan yang khusus menangani bidang pembentukan Peraturan Daerah.
14.Program Pembentukan Peraturan Daerah, yang selanjutnya disebut Propemperda, adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematisuntuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
15.Pembentukan Produk Hukum Daerah adalah proses pembuatan produk hukum daerah yang berbentuk peraturan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16.Produk Hukum Daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan Bersama Kepala Daerah, Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Bupati, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
17.Peraturan Daerah, yang selanjutnya disebut Perda, adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Bupati.
18.Peraturan Bupati adalah peraturan yang ditetapkan oleh Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah. 4
19.Peraturan Bersama Kepala Daerah, yang selanjutnya disebut PB Kepala Daerah,adalah peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih kepala daerah.
20.Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut Peraturan DPRD, adalah peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD.
21.Keputusan Bupati adalah keputusan yang ditetapkan oleh Bupati yang bersifat konkrit, individual, dan final.
22.Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut Keputusan DPRD, adalah keputusan yang ditetapkan oleh DPRD yang bersifat konkrit, individual, dan final.
23.Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Keputusan Pimpinan DPRD adalah keputusan yang ditetapkan oleh Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD yang bersifat konkrit, individual, dan final.
24.Keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut Keputusan BK DPRD, adalah keputusan yang ditetapkan oleh BK DPRD yang bersifat konkrit, individual, dan final.
25.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam rancangan Peraturan Daerah sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
26.Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dan/ atau Pemerintah Pusat terhadap masukan atas rancangan produk hukum daerah.
27.Fasilitasi adalah tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan/ atau Gubernur kepada Kabupaten Bangkalan terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan.
28.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan perda tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/ atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. ' ' 5
29.Nomor register adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah rancangan Perda yang dikeluarkan Pemerintah Daerah sebelum dilakukannya penetapan dan pengundangan.
30.Pengundangan adalah penempatan produk hukum daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
31.Autentifikasi adalah salinan produk hukum daerah sesuai aslinya.
32.Pembatalan adalah tindakan yang menyatakan tidak berlakunya terhadap seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, dan/ atau lampiran materi muatan Perda, Perturan Bupati, PB Kepala Daerah dan Peraturan DPRD karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan, yang berdampak dilakukannya pencabutan atau perubahan.
33.Pelaksana harian adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara yang diangkat dengan keputusan Bupati dan berlaku paling lama 3 (tiga) bulan.
34.Pelaksana tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan keputusan Bupati dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
35.Penjabat adalah pejabat sementara untuk jabatan Bupati yang melaksanakan tugas pemerintahan pada daerah tertentu sampai dengan pelantikan pejabat definitif.
36.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD serta dan ditetapkan dengan Perda.
37.Hari adalah hari kerja.