MEMUTUSKAN : Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATEN BANGKALAN dan BUPATI BANGKALAN
9.Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4068);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4153);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4153);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3816);
13.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 274);
15.Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2010 ten tang Pengelolaan Sampah Regional Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2010 Nomor 4 Seri E);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2012 ten tang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2012 Nomor 2/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 2); Menetapkan Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Bangkalan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Bangkalan.
3.Bupati adalah Bupati Bangkalan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Bangkalan yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang persampahan.
6.Badan Layanan Umum Daerah Persampahan, yang selanjutnya disingkat BLVD Persampahan, adalah Unit kerja pada OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
7.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
8.Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang sebagian besar terdiri dari sampah organik, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
9.Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang tidak berasal dari rumah tangga dan berasal dari ka wasan komersial, ka wasan permukiman, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/ a tau fasilitas lainnya.
10.Sumber Sampah adalah asal timbulan sampah.
11.Penghasil Sampah proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.