menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233); 2 2 Bagian Hukum Setda Kab. Banjar | http://hukum.banjarkab.go.id/ http://jdih.banjarkab.go.id/
3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan-Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
6.Peraturan-Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan-Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan- Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan Pembakal Secara Serentak (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2015 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANJAR dan BUPATI BANJAR 3 3 Bagian Hukum Setda Kab. Banjar | http://hukum.banjarkab.go.id/ http://jdih.banjarkab.go.id/ MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN PEMBAKAL SECARA SERENTAK Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Pembakal Secara Serentak (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2015 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2.Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1)Bupati membentuk Pengawas Pemilihan Pambakal di Tingkat Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati paling lambat 1 (satu) bulan setelah laporan masa akhir jabatan Pambakal oleh BPD.
(2)Pengawas Pemilihan Pambakal di Tingkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Kepala BPMPD kepada Bupati.
(3)Pengawas Pemilihan Pambakal di Tingkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur Pemerintah Daerah dan unsur masyarakat.
(4)Anggota Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimintakan secara tertulis kepada yang oleh Kepala BPMPD.
(5)Anggota Pengawas Pemilihan yang berasal dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berasal dari tokoh masyarakat atau seorang Akademisi dengan latar belakang pendidikan ilmu hukum atau ilmu pemerintahan atau ilmu politik dan/ atau berpengalaman dibidang pemerintahan.
3.Ketentuan Pasal 26 huruf e diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
e.berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
4.Ketentuan Pasal 26 huruf g dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5.Ketentuan Pasal 26 huruf m dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6.Ketentuan Pasal 40 ditambahkan satu ayat setelah ayat (5) sehingga berbunyi sebagai berikut :
(6)Tata cara pelaksanaan kampanye diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
7.Ketentuan Pasal 54 ditambahkan satu ayat setelah ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut :
(4)Tata cara penetapan, pengesahaan dan pengangkatan Pambakal Terpilih diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. 4 4 Bagian Hukum Setda Kab. Banjar | http://hukum.banjarkab.go.id/ http://jdih.banjarkab.go.id/
8.Ketentuan Pasal 58 BAB V Pemilihan Pambakal Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :