1.Daerah adalah Kabupaten Banjar.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Banjar.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar.
5.Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa yang selanjutnya disingkat BPMPD adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Banjar.
6.Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa yang selanjutnya disingkat Kepala BPMPD adalah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Banjar
7.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Banjar. 3 3 Bagian Hukum Setda Kab. Banjar | http://hukum.banjarkab.go.id/ http://jdih.banjarkab.go.id/
8.Camat adalah kepala Kecamatan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Banjar.
9.Desa adalah adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.Pemerintah Desa adalah Pambakal dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
12.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
13.Pambakal adalah sebutan lain dari Kepala Desa sebagai unsur pelaksana pemerintah desa.
14.Pemilihan Pambakal Serentak adalah pemilihan Pambakal yang dilaksanakan satu kali atau bergelombang.
15.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
16.Penjabat Pambakal adalah seorang Pegawai Negeri Sipil Daerah yang diangkat oleh Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan Pambakal untuk melaksanakan tugas, hak, wewenang dan kewajiban Pambakal dalam kurun waktu tertentu.
17.Panitia Pemilihan Pembakal Tingkat Daerah yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk oleh Bupati di tingkat kabupaten guna mendukung pelaksanaan pemilihan Pambakal.
18.Panitia Pemilihan Pambakal adalah panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses pemilihan Pambakal.
19.Pengawas Pemilihan Pembakal Tingkat Daerah selanjutnya disebut Pengawas Kabupaten adalah panitia yang dibentuk oleh Bupati di tingkat kabupaten guna mendukung pelaksanaan pemilihan Pambakal.
20.Pengawas Pemilihan Pembakal selanjutnya disebut Pengawas adalah panitia yang dibentuk oleh BPD untuk mengawasi pemilihan Pambakal.
21.Bakal Calon adalah penduduk desa setempat dan/atau desa hasil pemekaran yang mendaftarkan diri kepada Panitia Pemilihan Pambakal untuk menjadi bakal calon Pambakal.
22.Calon Pambakal adalah bakal calon Pambakal yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Pambakal sebagai calon yang berhak dipilih pada pemilihan Pambakal.
23.Calon Terpilih adalah calon Pambakal yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Pambakal.
24.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan yang telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Pambakal.
25.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru. 4 4 Bagian Hukum Setda Kab. Banjar | http://hukum.banjarkab.go.id/ http://jdih.banjarkab.go.id/
26.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.
27.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebu DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa.
28.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh calon Pambakal atau tim sukesnya untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan perolehan suara sebanyak-banyaknya.
29.Hari adalah hari kerja.
30.Hari H adalah hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Pambakal.
31.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat pemungutan suara.