1.Daerah adalah Kabupaten Banjar.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar.
4.Bupati adalah Bupati Banjar.
5.Pemilik/pemakai adalah pemakai atau penghuni tempat tinggal, tempat usaha dan Badan/ Organisasi Pemerintah/ swasta yang mempunyai sesuatu hak atas pekarangan, bangunan atau tanah kosong yang menjadi tanggungan pemilik/pemakai dalam rumah.
6.Kebersihan adalah terciptanya suatu keadaan lingkungan yang bersih, rapi, indah dan nyaman untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat dalam lingkungan yang sehat.
7.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
8.Bak sampah adalah tempat untuk menampung sampah yang disediakan oleh pemilik/atau pemakai atau pemerintah atau oleh masing-masing persil (sebidang tanah). 4
9.Tempat Penampungan Sementara selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ketempat pendauran ulang, pengolahan, dan/ atau tempat pengolahan sampah terpadu.
10.Tempat Pemrosesan Akhir selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
11.Pengumpulan sampah adalah kegiatan membersihkan atau membawa atau memindahkan sampah dari persil ke lokasi TPS oleh masyarakat atau petugas.
12.Jalan umum adalah setiap jalan dalam Kabupaten Banjar dalam bentuk apapun yang terbuka untuk lalu lintas umum.
13.Tempat umum adalah tempat yang meliputi taman-taman, halaman- halaman umum, lapangan-lapangan yang disediakan oleh pemerintah daerah sebagai fasilitas umum.
14.Saluran adalah setiap galian tanah yang meliputi selokan sungai, saluran terbuka (kanal), saluran tertutup berikut gorong-gorong tembok dan pintu air.
15.Saluran umum adalah saluran yang bukan sebagai saluran pemutusan persil.
16.Bangunan adalah setiap bangunan yang dibangun diatas persil meliputi rumah, gedung kantor, dan bangunan lainnya.
17.Retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan adalah pungutan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atas jasa penyelenggaraan pelayanan persampahan/ kebersihan baik langsung/tidak langsung diseluruh wilayah Kabupaten Banjar yang besarnya diatur melalui Peraturan Daerah.
18.Kegiatan Kebersihan adalah kegiatan/ usaha dari perorangan masyarakat dan Pemerintah Daerah untuk menciptakan kebersihan.
19.Kebersihan lingkungan adalah suatu penciptaan keadaan lingkungan yang bersih dari tingkatan yang terkecil yaitu rumah tangga sampai dengan tingkatan yang lebih besar yaitu wilayah daerah.
20.Badan Layanan Umum Daerah Persampahan selanjutnya disingkat BLUD Persampahan adalah Unit kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas.
21.Persil adalah sebidang tanah dengan ukuran tertentu untuk perkebunan atau perumahan.
2.Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d diubah dan huruf g dihapus, dan menambah satu ayat menjadi ayat (2) a sehingga berbunyi sebagai berikut: 5