1.Daerah adalah Kabupaten Banjar.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 90
3.Bupati adalah Bupati Banjar.
4.Dinas/SKPD terkait adalah Dinas Perumahan Dan Permukiman Kabupaten Banjar.
5.Sampah organik adalah terdiri dari bahan bahan penyusun tumbuhan dan hewan yang diambil dari alam/yang dihasilkan dari kegiatan pertanian, perikanan, sampah rumah tangga atau kegiatan lain.
6.Sampah anorganic adalah berasal dari sumber daya alam tak terbaharui seperti plastik, botol, kaleng dan lain-lain.
7.Timbulan sampah adalah
8.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
9.Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari- hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
10.Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawansan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya.
11.Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
12.Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakan lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
13.Kawasan permukiman adalah kawasan hunian dalam bentuk Master, apartemen , kondominium, asrama, dan sejenisnya.
14.Kawasan komersial adalah kawasan tempat pemusnahan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
15.Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
16.Kawasan khusus adalah wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional/berskala nasional.
17.Tempat sampah rumah tangga adalah wadah penampungan sampah yang berupa bak/bin/tong/keranjang sampah.
18.Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan, dan penanganan sampah.
19.Tempat penampungan sementara, yang selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengelolaan, dan/atau tempat pengelolaan sampah terpadu.
20.Tempat pengolahan sampah terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemprosesan akhir sampah. 91
21.Bank Sampah adalah suatu tempat yang digunakan untuk mengumpulkan sampah yang sudah dipilah-pilah, hasil dari pengumpulan sampah yang sudah dipilah akan disetorkan ke tempat pembuatan kerajinan dari sampah atau ke tempat pengepul sampah.
22.Rumah Kompos adalah bangunan yang berfungsi untuk memproses pengomposan sisa hasil tanaman/jerami/limbah kotoran ternak/sampah organik rumah tangga menjadi pupuk organik/kompos.
23.Tempat Pengolahan sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan, pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
24.Pusat Daur Ulang adalah suatu wadah atau tempat untuk mendaur ulang sampah yang masih dapat dimanfaatkan kembali kedalam bentuk lain, dimana didalam 1 (satu) kabupaten/Kota minimal memiliki 1 Pusat Daur Ulang.
25.Stasiun Peralihan Antara yang selanjutnya disingkat SPA, adalah sarana pemindahan dari alat angkut kecil ke alat angkut lebih besar dan diperlukan untuk daerah yang memiliki lokasi TPA jaraknya lebih dari 25 km yang dapat dilengkapi dengan fasilitas pengolahan sampah.
26.Tempat pemprosesan akhir, yang selanjutnya disingkat TPA, adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
27.Tempat Pemrosesan Akhir Regional yang selanjutnya disebut TPARegional adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan yang dikelola secara bersama-sama oleh dua atau lebih kabupaten/ kota dalam satu provinsi.
28.Incinerator adalah suatu alat pembakar sampah yang di operasikan dengan menggunakan teknologi pembakaran pada suhu tertentu, sehingga sampah dapat terbakar habis
29.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
30.Badan Layanan Umum Daerah Persampahan, yang selanjutnya disingkat BLUD Persampahan, adalah Unit Kerja pada Dinas di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa memberikan penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
31.Orang adalah orang perseorangan, sekelompok orang, dan/atau badan hukum.
32.Produsen adalah Produsen yang memroduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
33.Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Sosial Responsibility yang di singkat (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya 92 (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang diantaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial dan lingkungan.
34.Extended Producer Responsibility yang selanjutnya disingkat (EPR) adalah konsep yang didesain untuk mengintegrasikan biaya-biaya lingkungan kedalam proses produksi suatu barang sampai produk ini tidak dapat dipakai lagi, sehingga biaya lingkungan menjadi komponen harga pasar produk tersebut.
35.Timbulan sampah adalah sampah yang dihasilkan masyarakat/penduduk.