Kompetensi lulusan diarahkan pada peletakan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta menghasilkan output dan outcome untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
9.Ketentuan Pasal 17 Bagian Kelima Kompetensi Lulusan SMP/ MTs/ Sederajat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10.Ketentuan Pasal 18 Bagian Kelima Kompetensi Lulusan SMA/ MA/ Sederajat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11.Ketentuan Pasal 19 Bagian Keenam Kompetensi Lulusan SMK/ MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12.Ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf b diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
b.SD/MI atau bentuk lain minimal terdiri atas kepala sekolah, tenaga administrasi, pustakawan, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah 4 4 Bagian Hukum Setda Kab. Banjar | http://hukum.banjarkab.go.id/ http://jdih.banjarkab.go.id/ sedangkan untuk SMP/ sederajat minimal terdiri atas kepala sekolah, tenaga administrasi, pustakawan, tenaga laboratorium dan tenaga kebersihan sekolah.
13.Ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf c dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14.Ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf d dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15.Ketentuan Pasal 34 ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(3)Kriteria untuk menjadi Kepala SekolahSD/MI atau sederajat serta SMP/sederajat adalah sebagai berikut :
a.Kriteria untuk menjadi Kepala SD/MI atau sederajat meliputi : 1) berstatus sebagai guru SD/MI/sederajat; 2) pengalaman mengajar di SD/MI/Sederajat minimal 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/ madrasah; 3) memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1)/D4 kependidikan; 4) memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 5) memiliki kepangkatan serendah-rendahnya III/c bagi guru Pegawai Negeri Sipil dan bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh Yayasan atau Lembaga yang berwenang dibuktikan dengan Keputusan Inpasing; 6) memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan; 7) lulus seleksi dan telah mengikuti Pendidikan dan Latihan calon kepala sekolah yang dibuktikan dengan sertifikat sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah; 8) memiliki sertifikat pendidik; dan 9) memperoleh nilai baik sebagai guru dalam daftar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil atau penilaian yang sejenis Penilaian Prestasi Kerja bagi bukan Pegawai Negeri Sipil dalam 2 (dua) tahun terakhir.
b.Kriteria untuk menjadi Kepala SMP/ Sederajat meliputi : 1) berstatus sebagai guru SMP/sederajat; 2) pengalaman mengajar di SMP/sederajat minimal 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah; 3) memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1)/D4 kependidikan; 4) memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 5) berusia setinggi-tinggi 56 (lima puluh enam ) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/memiliki kepangkatan serendah-rendahnya III/c bagi guru Pegawai Negeri Sipil dan bagi guru yang bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan Keputusan inpasing; 6) memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan; 5 5 Bagian Hukum Setda Kab. Banjar | http://hukum.banjarkab.go.id/ http://jdih.banjarkab.go.id/ 7) lulus seleksi dan telah mengikuti Pendidikan dan Latihan calon kepala sekolah yang dibuktikan dengan sertifikat sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah; 8) memiliki sertifikat pendidik; dan 9) memperoleh nilai baik sebagai guru dalam daftar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil atau penilaian yang sejenis Penilaian Prestasi Kerja bagi bukan Pegawai Negeri Sipil dalam 2 (dua) tahun terakhir.
16.Ketentuan dalam Pasal 34 ayat (4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17.Ketentuan Pasal 54 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banjar. Ditetapkan di Martapura…….. pada tanggal 21 Juni 2017 BUPATI BANJAR, Ttd H. KHALILURRAHMAN Diundangkan di Martapura pada tanggal 21 Juni 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANJAR, Ttd H. NASRUN SYAH LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANJAR TAHUN 2017 NOMOR 5 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN : ( 69/2017) 6 6 Bagian Hukum Setda Kab. Banjar | http://hukum.banjarkab.go.id/ http://jdih.banjarkab.go.id/ PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN I. UMUM Berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal Gubernur sebagai wakil Pemerintah tidak membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota dan/ atau Peraturan Bupati/ Walikota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/ atau kesusilaan dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri. Adapun Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor:188.34-5202 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, maka dipandang perlu untuk melakukan Perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANJAR NOMOR 5