Undang-undang Darurat No. 3 Tahun 1953
- Nomor
- 3
- Tahun
- 1953
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 104
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN. Menetapkan Undang-undang Darurat pembentukan sebagai berikut: UNDANG- UNDANG DARURAT TENTANG PEMBENTUKAN (RESMI) DAERAH OTONOOM KABUPATEN/DAERAH ISTIMEWA TINGKAT KABUPATEN/KOTA BESAR DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN.
BAB I
Kabupaten, Daerah Istimewa tingkat Kabupaten dan Kota Besar yang dibentuk dengan Undang-undang Darurat ini, selanjutnya dalam undang-undang ini disebut dengan "Daerah otonoom".
…
Bilamana ternyata, bahwa berhubung dengan sesuatu hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau/dan Dewan Pemerintah Daerah, sebagaimana termaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) tidak ada lagi atau tidak dapat menjalankan tugas kewajibannya, maka hak kekuasaan pemerintahan daerah dijalankan oleh:
BAB II
Daerah otonoom dengan mengingat peraturan-peraturan yang bersangkutan, menyelenggarakan segala sesuatu yang perlu untuk menjalankan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Pemerintah Daerah dan alat-alat kekuasaan pemerintah daerah otonoom:
…
Untuk kepentingan urusan kesehatan di dalam lingkungan daerahnya. Dewan Pemerintah Daerah membeli obat-obat, sera, vaccin dan alat-alat kedokteran yang diperlukan, terutama dari persediaan Pemerintah Pusat. Paragraf II Tentang pencegahan penyakit
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)
Peraturan Bupati (Perbup)
Menampilkan 80 dari 160 dokumen.