1.Daerah adalah Kabupaten Banjar.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Banjar.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian informasi, dan rekreasi para Pemustaka.
6.Perpustakaan Kabupaten Banjar yang selanjutnya disebut Perpustakaan Daerah adalah Perpustakaan daerah yang berfungsi sebagai pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian dan sebagai pusat berkegiatan masyarakat yang berkedudukan di Kabupaten Banjar.
7.Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial ekonomi.
8.Perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan Pemerintah Daerah, Lembaga masyarakat, diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan masyarakat, Lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.
9.Perpustakaan Digital adalah pengembangan Perpustakaan berbasis teknologi, informasi dan komunikasi.
10.Perpustakaan Keliling adalah Perpustakaan yang menggunakan sarana angkutan dalam melayani pemustaka.
11.Perpustakaan Sekolah adalah Perpustakaan yang berada pada lembaga Pendidikan Sekolah yang merupakan bagian integral dari Sekolah yang bersangkutan yang merupakan sumber belajar yang mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah.
12.Perpustakaan Kecamatan adalah Perpustakaan yang diselenggarakan oleh pemerintah kecamatan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah kecamatan serta melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat umum yang tidak membedakan usia, ras, agama, status sosial ekonomi dan gender.
13.Perpustakaan Desa/Kelurahan adalah perpustakaan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa/kelurahan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah desa/kelurahan serta melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat umum yang tidak membedakan usia, ras, agama, status sosial ekonomi dan gender. 5
14.Taman bacaan atau sudut baca adalah sebuah ruang yang menyediakan buku-buku dengan jumlah banyak atau sedikit untuk dibaca, dipinjam dan untuk melakukan aktifitas membaca.
15.Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
16.Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
17.Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
18.Koleksi Daerah adalah semua karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang diterbitkan ataupun tidak diterbitkan, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri yang dimiliki oleh Perpustakaan Daerah.
19.Koleksi Deposit adalah koleksi hasil serah simpan karya cetak dan/atau karya rekam dari penerbit dan pengusaha rekaman di Daerah dan tentang Daerah.
20.Karya Tulis adalah hasil karangan dalam bentuk tulisan atau karangan yang mengetengahkan hasil pikiran, hasil pengamatan, tinjauan dalam bidang tertentu yang disusun secara sistematis dan terarah.
21.Karya Cetak adalah semua jenis terbitan dari setiap karya intelektual dan atau artistik yang dicetak dan digandakan dalam bentuk buku, majalah, surat kabar, peta, brosur, dan sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.
22.Karya Rekam adalah semua jenis rekaman dari setiap karya intelektual dan atau artistik yang direkam dan digandakan dalam bentuk pita, piringan, dan bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang diperuntukkan bagi umum.
23.Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
24.Bibliografi adalah daftar buku atau karangan yang merupakan sumber rujukan dari sebuah tulisan.
25.Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
26.Pemustaka adalah perseorangan, kelompok orang, Masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
27.Pengembangan Koleksi adalah suatu istilah yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang berhubungan pengadaan koleksi perpustakaan, kebijakan seleksi bahan perpustakaan, penilaian kebutuhan pemakai, saling berbagi sumber informasi, perawatan koleksi perpustakaan dan penyiangan koleksi perpustakaan.
28.Pengolahan Bahan Perpustakaan adalah proses atau kegiatan memproses atau mengolah Bahan Perpustakaan, agar siap dilayankan untuk dibaca, didengar dan dilihat oleh Pemustaka. 6
29.Layanan Perpustakaan adalah pemberian bantuan, fasilitas dan penunjukan untuk mempermudah pengguna dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan secara cepat dan mudah.
30.Gerakan Pembudayaan Kegemaran Membaca adalah usaha nyata dan ketauladanan untuk mendorong masyarakat dalam meningkatkan minat baca secara terintegrasi dan berkesinambungan.
31.Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang, atau lembaga pada suatu wilayah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Perpustakaan.
32.Koleksi Budaya adalah suatu istilah yang digunakan secara luas di dunia perpustakaan untuk menyatakan bahan yang terkait masalah kebudayaan daerah.
33.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.