1.Daerah adalah Kabupaten Banjar.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Bupati adalah Bupati Banjar.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar.
7.Perangkat daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
8.Pimpinan Perangkat Daerah adalah Eselon II dan/atau Eselon III di lingkungan pemerintah daerah.
9.Komite Olahraga Kabupaten adalah Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Banjar.
10.Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan dan pengawasan.
11.Keolahragaan Daerah adalah keolahragaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai keolahragaan, kebudayaan daerah dan tanggap terhadap tuntutan perkembangan olahraga yang merupakan bagian dari keolahragaan nasional.
12.Sistem penyelenggaraan keolahragaan daerah adalah keseluruhan aspek keolahragaan yang saling terkait secara terencana, sistematis, terpadu, dan berkelanjutan sebagai satu kesatuan yang meliputi pengaturan, pendidikan, pelatihan, pengelolaan, pembinaan, pengembangan dan pengawasan untuk mencapai tujuan keolahragaan daerah.
13.Perencanaan Keolahragaan adalah rangkaian kegiatan yang sistematik, terukur, terpadu, bertahap, berjenjang dan bekelanjutan dalam rangka mencapai tujuan keolahragaan.
14.Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
15.Olahraga pendidikan adalah pendidikan jasmani dan olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani.
16.Olahraga rekreasi adalah olahraga yang dilakukan oleh masyarakat dengan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh berkembang sesuai kondisi dan nilai budaya masyarakat untuk kesehatan, kebugaran dan kesenangan. 4 Bagian Hukum Setda Kab. Banjar | http://hukum.banjarkab.go.id/ http://jdih.banjarkab.go.id/ 4
17.Olahraga prestasi adalah olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi yang mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
18.Olahraga amatir adalah olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga,
19.Olahraga profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau dalam bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran olahraga.
20.Olahraga penyandang disabilitas adalah olahraga yang khusus dilakukan sesuai kondisi kelainan fisik, intelektual dan gangguan sensorik.
21.Pelaku olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
22.Pengolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani dan sosial.
23.Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.
24.Pembina olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan olahraga.
25.Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikasi kompetensi dalam bidang olahraga.
26.Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang olahraga.
27.Prestasi adalah hasil upaya maksimal yang dicapai olahragawan atau kelompok olahragawan dalam kegiatan olahraga.
28.Pekan olahraga adalah kegiatan pertandingan/perlombaan yang memperebutkan gelar juara untuk beberapa cabang olahraga (multi events).
29.Kejuaraan olahraga adalah kegiatan pertandingan/perlombaan yang memperebutkan gelar juara untuk 1 (satu) jenis cabang olahraga (single events).
30.Festival olahraga adalah suatu kegiatan perlombaan olahraga rekreasi yang bertujuan memperebutkan gelar atau bersifat eksibisi, invitasi dan persahabatan.
31.Penghargaan olahraga adalah pengakuan atas prestasi dibidang olahragayang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau non-material.
32.Prasarana olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
33.Sarana olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
34.Pembinaan dan pengembangan keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan keolahragaan.
35.Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar penyelenggaraan keolahragaan berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5 Bagian Hukum Setda Kab. Banjar | http://hukum.banjarkab.go.id/ http://jdih.banjarkab.go.id/ 5
36.Standar keolahragaan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan di Kabupaten Banjar.
37.Standarisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, dan merevisi standar nasional dalam berbagai aspek yang berhubungan dengan bidang keolahragaan.
38.Standar kompetensi adalah standar nasional yang berkaitan dengan kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, sikap dan keterampilan yang harus dimiliki seseorang untuk dapat dinyatakan lulus uji kompetensi.
39.Akreditasi adalah pemberian peringkat terhadap pemenuhan standar daerah keolahragaan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
40.Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas pemenuhan standar nasional keolahragaan.
41.Alih status olahragawan adalah perpindahan status olahragawan amatir keolahragawan profesional atau sebaliknya.
42.Informasi keolahragaan adalah layanan informasi yang menyajikan data keolahragaan meliputi organisasi olahraga, sarana dan prasarana, dan kebijakan pemerintah, pemerintah daerah, serta peranserta masyarakat dalam kegiatan olahraga.
43.Setiap orang adalah seseorang, orang perseorangan, kelompok orang, kelompok masyarakat atau badan hukum.
44.Doping adalah penggunaan zat dan/atau metode terlarang untuk meningkatkan prestasi olahraga, serta pelanggaran terhadap kode anti doping yang dikeluarkan oleh badan anti doping dunia (World Anti Doping Agency).
45.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai keterbatasan fisik dan intelektual, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya melakukan aktivitas sehari-hari secara selayaknya.
46.Organisasi olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerjasama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.