1.Daerah adalah Kabupaten Banjar.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa.
4.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Banjar.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
7.Cadangan Pangan adalah persediaan pangan diseluruh wilayah daerah untuk konsumsi manusia dan untuk menghadapi masalah kekurangan pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat.
8.Penyelenggaraan Cadangan Pangan adalah serangkaian kegiatan pengadaan, pengelolaan, penyaluran dan pelepasan cadangan pangan, berdasarkan pada jenis dan jumlah yang telah ditetapkan, untuk keperluan penanggulangan keadaan kekurangan pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
9.Cadangan Pangan Daerah adalah persediaan pangan untuk keperluan konsumsi masyarakat, menghadapi masalah kekurangan pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat diseluruh wilayah Kabupaten Banjar, yang terdiri atas Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Cadangan Pangan Masyarakat.
10.Cadangan Pangan Pemerintah Daerah adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar.
11.Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Desa.
12.Cadangan Pangan Masyarakat adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat ditingkat pedagang, komunitas dan rumah tangga.
13.Pangan Pokok adalah pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal.
14.Pangan Pokok Tertentu adalah pangan pokok yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
15.Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan pangan yang dialami sebagian besar masyarakat disuatu wilayah yang disebabkan oleh antara lain kesulitan distribusi pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam dan lingkungan dan konflik sosial, termasuk akibat perang.
16.Bantuan Pangan adalah bantuan pangan pokok dan pangan lainnya yang diberikan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota atau masyarakat dalam mengatasi masalah pangan dan krisis pangan, meningkatkan akses pangan bagi masyarakat dan/atau rawan pangan dan gizi.
17.Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan dan penunjang.
18.Tim Teknis adalah tim yang ditetapkan oleh Bupati untuk membantu, memberi masukan dan melaksanakan tugas tertentu dalam pelaksanaan penyelenggaraan cadangan pangan.
19.Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan.