1.Bupati adalah Bupati Banjarnegara.
2.Daerah adalah Kabupaten Banjarnegara.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
5.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
6.Difabel adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik, dan/atau mental, yangdapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untukmelakukan kegiatan secara selayaknya yang terdiri dari difabel fisik, difabel mental serta difabel fisik dan mental.
7.Perempuan adalah orang (manusia) yang mempunyai puki, dapat menstruasi, hamil, melahirkan anak dan menyusui.
8.Perlindungan Hukum adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman, baik fisik maupun mental kepada korban dan sanksi dari ancaman, gangguan, teror dan kekerasan dari pihak manapun yang diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan atas pemeriksaan di sidang pengadilan.
9.Perlindungan terhadap Korban Kekerasan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Pemerintah Daerah, atau pihak lain yang mengetahui atau mendengar adanya kekerasan sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
10.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
11.Penyelenggaraan perlindungan adalah serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mencegah terjadinya kekerasan, memberikan perlindungan serta layanan pemulihan dan reintegrasi sosial, melakukan koordinasi dan kerjasama, dan peningkatan partisipasi masyarakat yang dilakukan oleh Komisi Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak, dan Pusat Pelayanan Terpadu.
12.Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan baik fisik, seksual, ekonomi, sosial dan psikis bahkan terhadap korban, bahkan sampai kematian.
13.Kekerasan Berbasis Gender adalah setiap bentuk pembatasan, pengucilan, pembedaan dan seluruh bentuk perlakuan yang dilakukan atas dasar jenis kelamin dan bertujuan untuk mengurangi, menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak asasi manusia, yang akibatnya berupa dan tidak terbatas pada kekerasan fisik, seksual, psikologis dan ekonomi.
14.Kekerasan Terhadap Anak adalah setiap bentuk pembatasan, pembedaan, pengucilan dan seluruh bentuk perlakuan yang dilakukan terhadap anak, yang akibatnya berupa dan tidak terbatas pada kekerasan fisik, seksual, psikologis, dan ekonomi.
15.Korban Kekerasan Berbasis Gender adalah orang yang karena jenis kelaminnya mengalami penderitaan fisik, psikis, ekonomi, sosial, seksual dan kerugian lain yang diakibatkan karena kebijakan Negara, tindak kekerasan dan atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan masyarakat.
16.Anak Korban Kekerasan adalah anak yang mendapatkan perlakuan kasar baik secara fisik, psikis, ekonomi, sosial, seksual, dan kerugian lain yang diakibatkan karena kebijakan negara, tindak kekerasan dan atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan masyarakat.
17.Pemulihan Korban adalah segala upaya untuk penguatan korban kekerasan berbasis gender dan kekerasan terhadap anak agar lebih berdaya, baik fisik, psikis, sosial, ekonomi maupun seksual.
18.Kekerasan Fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, cedera atau luka, cacat, dan/atau menyebabkan kematian.
19.Kekerasan Psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
20.Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan melanggar martabat kemanusiaan seseorang berdasarkan diskriminasi gender yang menyasar pada tubuh dan seksualitas seseorang, yang berakibat atau dapat berakibat kerugian atau penderitaan fisik, psikis, ekonomi, seksual, politik dan/atau sosial korban.
21.Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.
22.Eksploitasi Ekonomi adalah perbuatan yang dengan/ tanpa persetujuan korban yang meliputi kerja atau pelayanan paksa perbudakan penindasan pemanfataatan,atau memanfaatkan tenaga/ kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.
23.Eksploitasi Seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan.
24.Gender adalah konsep yang mengacu pada peran-peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
25.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung atau ayah dan/atau ibu tiri atau ayah dan/atau ibu angkat.
26.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri atau suami istri dan anaknya atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
27.Rumah tangga adalah suami, istri dan anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwakilan dan/atau pekerja rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
28.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
29.Pendamping adalah orang atau lembaga dan/atau badan yang mempunyai keahlian melakukan pendampingan korban untuk melakukan konseling, terapi dan advokasi guna penguatan dan pemulihan diri korban kekerasan.
30.Pendampingan adalah segala tindakan berupa konseling, terapi psikologis, advokasi dan bimbingan rohani, guna penguatan diri korban kekerasan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
31.Rehabilitasi adalah pemulihan dari gangguan terhadap kondisi fisik, psikis, dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
32.Rehabilitasi sosial adalah pemulihan korban dari gangguan psiko-sosial dan pengembalian keberfungsian sosial secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
33.Reintegrasi sosial adalah pengembalian korban dan pelaku ke masyarakat setelah proses rehabilitasi.
34.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
35.Komisi Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak yang selanjutnya di sebut KPK2BGA adalah Komisi Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak Daerah.
36.Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut P2TP2A adalah lembaga jejaring lintas sektor antara Pemerintah dan masyarakat dalam rangka pelayanan terpadu korban kekerasan berbasis gender dan kekerasan terhadap anak di Daerah yang menyelenggarakan fungsi pelayanan terpadu perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak.
37.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
38.Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disebut UPTD adalah unsur teknis operasional dan/atau unsur teknis penunjang tertentu dinas.
39.Rumah Aman adalah tempat untuk melindungi korban selama dalam proses penanganan baik dari tingkat penyidikan, sampai proses pengadilan.
40.Shelter Sementara adalah Tempat untuk melindungi korban yang bersifat sementara untuk kurun waktu maksimal 7 hari.
41.Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
42.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tindak kekerasan Berbasis Gender dan Anak.
43.Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
44.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara.