Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 5 Tahun 2015
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 171
Lembaga terkait
Ringkasan
DESA
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
DESA
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Desa. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang :
Pengaturan Desa bertujuan :
BAB III
Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas :
5 Penghapusan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dapat dilakukan karena terjadi bencana alam dan atau kepentingan program nasional yang strategis.
Penggabungan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c dapat dilakukan apabila dua Desa atau lebih yang berbatasan dapat digabung menjadi Desa baru berdasarkan kesepakatan Desa yang bersangkutan dengan memperhatikan persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Perubahan Status Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d dapat dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)