Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berupa barang milik daerah senilai Rp26.471.409.000,00 (Dua Puluh Enam Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Empat Ratus Sembilan Ribu Rupiah) dengan rincian :
a.tanah seluas 19.670 m2 (sembilan belas ribu enam ratus tujuh puluh meter persegi) lokasi Desa Papan Loe Kecamatan Pa’jukukang, status Hak Pakai, sertifikat Nomor 03, Tanggal 8 Oktober 2019 dengan nilai wajar Rp3.654.519.000,00 (tiga miliar enam ratus lima puluh empat juta lima ratus sembilan belas ribu rupiah);
b.tanah seluas 19.650 m2 (sembilan belas ribu enam ratus lima puluh meter persegi) lokasi Desa Papan Loe Kecamatan Pa’jukukang, status Hak Pakai, sertifikat Nomor 04, Tanggal 8 Oktober 2019 dengan nilai wajar Rp3.650.803.000,00 (tiga miliar enam ratus lima puluh juta delapan ratus tiga ribu rupiah);
c.tanah seluas 19.950 m 2 (sembilan belas ribu sembilan ratus lima puluh meter persegi) lokasi Desa Papan Loe Kecamatan Pa’jukukang, status Hak Pakai, sertifikat Nomor 05, Tanggal 8 Oktober 2019 dengan nilai Dokumentasi dan Informasi Hukum|5 wajar Rp3.679.614.000,00 (tiga miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus empat belas ribu rupiah);
d.tanah seluas 28.554 m2 (dua puluh delapan ribu lima ratus lima puluh empat meter persegi) lokasi Desa Papan Loe Kecamatan Pa’jukukang, status Hak Pakai, sertifikat Nomor 17, Tanggal 17 November 2015 dengan nilai wajar Rp3.128.292.000,00 (tiga miliar seratus dua puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
e.tanah seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) lokasi Desa Papan Loe Kecamatan Pa’jukukang, dengan nilai wajar Rp3.095.855.000,00 (tiga miliar sembilan puluh lima juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
f.Tanah seluas 252 m2 (dua ratus lima puluh dua meter persegi) lokasi Desa Papan Loe Kecamatan Pa’jukukang, dengan nilai wajar Rp51.976.000,00 (lima puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
g.tanah seluas 27.712 m2 (dua puluh tujuh ribu tujuh ratus dua belas meter persegi) lokasi Desa Baruga Kecamatan Pa’jukukang, status Hak Pakai, sertifikat Nomor 13, Tanggal 20 September 2010 dengan nilai wajar Rp2.981.875.000,00 (dua miliar sembilan ratus delapan puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
h.tanah seluas 48.592 m2 (empat puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh dua meter persegi) lokasi Desa Baruga Kecamatan Pa’jukukang, status Hak Pakai, dengan nilai wajar Rp4.696.476.000,00 (empat miliar enam ratus sembilan puluh enam juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
i.tanah seluas 1.008m2 ( seribu delapan meter persegi) lokasi Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng, status Hak Pakai, dengan nilai wajar Rp864.875.000,00 (delapan ratus enam puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
j.gedung/Fasilitas seluas 280m2 (dua ratus delapan puluh meter persegi) lokasi Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng, status Hak Pakai, dengan nilai wajar dengan nilai wajar Rp667.124.000,00 (enam ratus enam puluh tujuh juta seratus dua puluh empat ribu rupiah). Dokumentasi dan Informasi Hukum|6 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng. Ditetapkan di Bantaeng Pada tanggal 31 Desember 2023 Pj. BUPATI BANTAENG, Cap/ttd. ANDI ABUBAKAR Diundangkan di Bantaeng pada tanggal 31 Desember 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTAENG, ABDUL WAHAB LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAN KABUPATEN BANTAENG PROVINSI SULAWESI SELATAN ( B.HK.06.192.23 ) Dokumentasi dan Informasi Hukum|7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PT. BANTAENG SINERGI CEMERLANG A. Umum Perseroan daerah PT. Bantaeng Sinergi Cemerlang telah dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroda Pengelola Kawasan Industri Bantaeng tanggal 18 Juli 2019 yang bertugas melaksanakan pengelolaan Kawasan Industri Bantaeng. Bahwa untuk menjalankan kegiatan awal perseroda, maka pemerintah daerah untuk pertama kalinya melakukan penyertaan modal sebesar Rp51.558.125.000 (Lima Puluh Satu Miliar Lima Ratus Lima Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) dalam bentuk uang dan barang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bantaeng Sinergi Cemerlang. Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tahun 2021, penyertaan modal Pemerintah Daerah dalam bentuk aset yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bantaeng Sinergi Cemerlang tidak sesuai dengan kondisi dilapangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu dilakukan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bantaeng Sinergi Cemerlang Kabupaten Bantaeng. B. Pasal demi Pasal