1.Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
2.Penyelenggaraan Bantuan Hukum adalah keseluruhan proses fasilitasi pemberian Bantuan Hukum dalam Daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
3.Bantuan Hukum Litigasi adalah layanan pendampingan dan/atau menjalankan kuasa di dalam pengadilan yang dilakukan oleh pemberi Bantuan Hukum yang dimulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan atau gugatan hingga proses pemeriksaan di persidangan tingkat pertama.
4.Bantuan Hukum Nonlitigasi adalah layanan pendampingan dan/atau menjalankan kuasa di luar pengadilan yang dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan/atau drafting dokumen hukum.
5.Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang tercantum dalam Sistem Informasi Database Bantuan Hukum yang memberikan layanan Bantuan Hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Sistem Informasi Database Bantuan Hukum yang selanjutnya disebut Sidbankum adalah sistem pelayanan administrasi Bantuan Hukum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.
7.Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
8.Orang atau kelompok orang miskin adalah penduduk Kabupaten Bantul yang kondisi sosial ekonominya berada di bawah garis kemiskinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Pemohon Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin, atau kuasanya yang tidak termasuk Pemberi Bantuan Hukum, atau keluarganya yang mengajukan permohonan Bantuan Hukum. 4
10.Perkara adalah masalah hukum yang perlu diselesaikan.
11.Litigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.
12.Nonlitigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan diluar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.
13.Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
14.Paralegal adalah setiap orang yang sudah terlatih dan mempunyai pengetahuan dan ketrampilan di bidang hukum yang membantu penyelesaian masalah hukum yang dihadapi oleh orang lain atau komunitasnya.
15.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
16.Anggaran Bantuan Hukum adalah alokasi anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum yang lulus verifikasi dan akreditasi sebagai acuan pelaksanaan Bantuan Hukum.
17.Daerah adalah Kabupaten Bantul.
18.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
19.Bupati adalah Bupati Bantul.
20.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.