1.Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Kalurahan adalah serangkaian kegiatan yang meliputi pendaftaran, pendataan dan pemeringkatan, pembinaan dan pengadaan barang dan/atau jasa pada badan-badan usaha milik Kalurahan.
2.Badan Usaha Milik Kalurahan yang selanjutnya disebut BUM Kalurahan adalah badan hukum yang didirikan oleh Kalurahan dan/atau bersama Kalurahan-Kalurahan guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Kalurahan dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak sesuai dengan nama badan hukum.
3.Usaha BUM Kalurahan adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUM Kalurahan.
4.Unit Usaha BUM Kalurahan adalah badan usaha milik BUM Kalurahan yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Kalurahan.
5.Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan yang selanjutnya disebut PNPM-MPd adalah program untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan yang berbasis pada pembangunan partisipatif.
6.Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Perdesaan yang selanjutnya disebut DBM Eks PNPM- MPd adalah seluruh dana yang bersumber dari pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui bantuan langsung masyarakat PNPM-MPd serta perkembangan atau pertumbuhannya, yang diberikan kepada masyarakat untuk kegiatan pinjaman perguliran sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
7.Kalurahan adalah sebutan Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa padukuhan yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah kapanewon.
8.Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dibantu pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Kalurahan.
9.Musyawarah Kalurahan atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Kalurahan, Pemerintah Kalurahan, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh badan permusyawaratan Kalurahan untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 4
10.Musyawarah Antar Kalurahan adalah musyawarah bersama antara Kalurahan dengan Kalurahan lain yang dihadiri oleh masing-masing Badan Permusyawaratan Kalurahan, Pemerintah Kalurahan, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan atas kesepakatan masing-masing Lurah dalam rangka kerja sama antar Kalurahan.
11.Peraturan Kalurahan adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Lurah setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan.
12.Peraturan Bersama Lurah adalah peraturan yang ditetapkan oleh Lurah dari 2 (dua) Kalurahan atau lebih yang dibahas dan disepakati bersama dalam Musyawarah Antar Kalurahan dalam rangka kerja sama antar Kalurahan.
13.Anggaran Dasar BUM Kalurahan adalah ketentuan pokok tata laksana Organisasi BUM Kalurahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kalurahan dan/atau Peraturan Bersama Lurah tentang pendirian BUM Kalurahan.
14.Organisasi BUM Kalurahan adalah kelengkapan Organisasi BUM Kalurahan yang terdiri atas Musyawarah Kalurahan/Musyawarah Antar Kalurahan, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.
15.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan selanjutnya disebut APB Kalurahan adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Kalurahan.
16.Aset Kalurahan adalah barang milik Kalurahan yang berasal dari kekayaan asli Kalurahan, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan atau perolehan hak lainnya yang sah.
17.Aset BUM Kalurahan adalah harta atau kekayaan milik BUM Kalurahan, baik yang berupa uang maupun benda lain yang dapat dinilai dengan uang baik berwujud ataupun tidak berwujud, sebagai sumber ekonomi yang diharapkan memberikan manfaat atau hasil.
18.Sistem Informasi Desa adalah sistem pengolahan data kewilayahan dan data kewargaan di Kalurahan yang disediakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta dilakukan secara terpadu dengan mendayagunakan fasilitas perangkat lunak dan perangkat keras, jaringan, dan sumber daya manusia untuk disajikan menjadi informasi yang berguna dalam peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta dasar perumusan kebijakan strategis pembangunan Kalurahan. 5
19.Badan Permusyawaratan Kalurahan selanjutnya disingkat Bamuskal adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
20.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
21.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
22.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
23.Lurah adalah pejabat Pemerintah Kalurahan yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Kalurahannya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
24.Bupati adalah Bupati Bantul.
25.Daerah adalah Kabupaten Bantul.