Dalam Peratrrran Pemerintah ini yang climaksud dengan: Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau hersarna desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebcsar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Usaha BUM Desa adalah kegiaran cii bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandirt olbh BUM Desa. Unit Llsahc BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa. Desa aCalah Desa dan Dcsa adat atau yang discbut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang rnemiliki batas wi1a1,61[ yang berwenang untuk rnengatur dan mengr-rrus drusan pemerintahan, kcpentingan masl'arakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, danf atar.r hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desd adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Dcsa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Musyarvarah Desa atau yang disebut dengan narila lain adalah musyawarah antara badan perrrluSla'waratan desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyaraka.- yang diselenggarakan oieh badan perrriusyarvaratan desa untuk rncnyepakati hal yang bersifat Strategis. 7.Musyawarah... 4 2 3 5 6
7.Iviusyawa.rah Antar Desa adalatr musyawarah bersama antara Desa dengan Desa lain yang dihadiri oleh masing-masing badan permLrsyawaratan desa, Pemerintah Desa, Can unsur masyarakat yang diselenggarakan atas kesepakatan masing-masing Kepala Desa dalanr rangl<.a kerja sama antar Desa.
8.Peraturan Desa adalah peraturan perundang- undangan yang d,tctapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama badan permusya,varatan desa.
9.Perattrran Bersama Kepala Desa adalah peraturan yang tiitetapkan oleh Kepala Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang dibahas dan Cisepakati bersama daiam Musyawarah Antar Desa dalam rangka kerja sama antar Desa. 1C. Anggaran Dasar adalah l<etentuan pokok tata laksana organisasi BUM Desa yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pertrturan Desa atau peraturan Bersama Kepala Desa tentang pendirian BUM Dcsa.
11.Orgar.isasr BUM Desa adalah kelengkapan organisasi BUI/I Desa yang terrliri atas Musyawarah Desa/Mr,rsyawarah Antar Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.
12.Anggaran Pendapatan dan Belarrja Desa selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.
13.Aset Desa adalah barar:g milik Desa yang berasal clari kekayaan asli Deszr, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendaoatan dan Belanja Dese atau perolehan hak lainnya yang sah.
14.Aset BUIVJ Desa adalah harta atau kekayaan milik BUM Desa, baik yang berupa uang rnaupun benda lain yang dapat dinilai dengan uang baik berwujud ataupun tidak berwujud, sebagai surnber ekonomi yang rirharapkan memberikan mdnfaat atau hasil.
15.Perrrerintah PRES IDEN
15.Pernerint-ah Pusat adalah PresiCen Republik Indonesia yang memegang kekuas.ran pernerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16.Pemerintah Daerah adalah kepala d.aerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
17.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan'pemerintahan di t'icla.r$ Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan trarismigrasi. '