1.Pemilihan Lurah adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Kalurahan dalam rangka memilih Lurah yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
2.Lurah adalah sebutan Kepala Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan pejabat Pemerintah Kalurahan yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Kalurahannya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
3.Panitia Pemilihan Lurah Tingkat Kalurahan adalah Panitia yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Lurah. 3
4.Tim Fasilitasi Pelaksanaan Pemilihan Lurah Tingkat Kapanewon adalah tim yang dibentuk oleh Panewu untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Lurah.
5.Panitia Pemilihan Lurah Tingkat Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Lurah.
6.Bakal Calon Lurah adalah Warga Negara Indonesia yang mendaftarkan diri untuk mengikuti pengisian jabatan Lurah.
7.Calon Lurah adalah bakal Calon Lurah yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Lurah.
8.Calon Lurah Terpilih adalah Calon Lurah yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Lurah.
9.Penjabat Lurah adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Lurah dalam kurun waktu tertentu.
10.Kelompok Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah panitia yang dibentuk oleh Panitia Pemilihan Tingkat Kalurahan untuk melaksanakan pemungutan suara.
11.Pemilih adalah penduduk Kalurahan yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Lurah.
12.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
13.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.
14.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Kalurahan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Lurah.
15.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Lurah untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
16.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
17.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi PNS dan PPPK, yang berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan nasional.
18.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
19.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
20.Kalurahan adalah sebutan Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4
21.Pemerintahan Kalurahan adalah Lurah dan Badan Permusyawaratan Kalurahan yang memiliki tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan.
22.Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dibantu Pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Kalurahan.
23.Sekretaris Kalurahan yang selanjutnya disebut Carik adalah pimpinan Sekretariat Kalurahan.
24.Badan Permusyawaratan Kalurahan yang selanjutnya disebut Bamuskal adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
25.Musyawarah Kalurahan adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Kalurahan, Pemerintah Kalurahan, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
26.Kapanewon adalah sebutan kecamatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten dan merupakan perangkat daerah Kabupaten.
27.Panewu adalah pimpinan Kapanewon sebagai unsur Perangkat Daerah.
28.Bupati adalah Bupati Bantul.
29.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
30.Daerah adalah Kabupaten Bantul.