1.Kalurahan adalah sebutan Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa padukuhan yang mempunyai batas batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kapanewon.
2.Pemerintahan Kalurahan adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dibantu Pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Kalurahan. 4
4.Sekretaris Kalurahan yang selanjutnya disebut Carik Kalurahan adalah pimpinan Sekretariat Kalurahan.
5.Badan Permusyawaratan Kalurahan adalah nama lain dari Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
6.Musyawarah Kalurahan adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan KeLurahan, khusus untuk pemilihan Lurah antarwaktu.
7.Pemilihan Lurah adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Kalurahan dalam rangka memilih Lurah yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
8.Lurah adalah sebutan Kepala Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan pejabat Pemerintah Kalurahan yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Kalurahannya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
9.Panitia Pemilihan Lurah Tingkat Kalurahan yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Tingkat Kalurahan adalah Panitia yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Lurah.
10.Panitia Pemilihan Lurah Tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Lurah.
11.Bakal Calon Lurah adalah warga Negara Indonesia yang mendaftarkan diri untuk mengikuti pengisian jabatan Lurah.
12.Calon Lurah adalah bakal Calon Lurah yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Lurah.
13.Calon Lurah Terpilih adalah Calon Lurah yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Lurah.
14.Penjabat Lurah adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Lurah dalam kurun waktu tertentu.
15.Kelompok Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah panitia yang dibentuk oleh Panitia Pemilihan Tingkat Kalurahan untuk melaksanakan pemungutan suara. 5
16.Pemilih adalah penduduk Kalurahan yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Lurah.
17.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
18.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.
19.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Kalurahan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Lurah.
20.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Lurah untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
21.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
22.Kapanewon adalah sebutan kecamatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten dan merupakan perangkat daerah Kabupaten.
23.Panewu adalah pimpinan Kapanewon sebagai unsur Perangkat Daerah.
24.Bupati adalah Bupati Bantul.
25.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
26.Daerah adalah Kabupaten Bantul.