1.Daerah adalah Kabupaten Banyumas.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Banyumas.
4.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Banyumas.
5.Camat adalah pimpinan perangkat daerah kecamatan yang wilayah kerjanya meliputi desa-desa yang bersangkutan.
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
9.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
10.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11.Kerja Sama Desa adalah suatu rangkaian kegiatan bersama antar-Desa atau Desa dengan pihak ketiga dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
12.Kerjasama Antar-Desa adalah suatu rangkaian kegiatan bersama antar-Desa dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
13.Peraturan Bersama Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur.
14.Perjanjian Bersama adalah kesepakatan bersama secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia yang dibuat secara bersama-sama antara Desa dengan pihak ketiga untuk melakukan ikatan kerjasama dalam bidang tertentu.
15.Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
16.Musyawarah Antar-Desa adalah forum lintas Desa yang dibentuk secara sukarela atas dasar kesepakan antar-Desa disatu wilayah dalam satu Kecamatan dengan suatu maksud dan tujuan tertentu.
17.Badan Kerja Sama Antar-Desa yang selanjutnya disingkat BKAD adalah badan kerja sama yang dibentuk oleh masyarakat antar Desa sebagai lembaga kemasyarakatan di Kecamatan yang beraktivitas dengan jnenggunakan pendekatan pemberdayaan masyarakat. /
18.Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
19.Badan Usaha Milik Desa Bersama yang selanjutnya disebut BUM Desa Bersama adalah BUM Desa yang dibentuk berdasarkan Kerja Sama Antar-Desa untuk meningkatkan pelayanan usaha antar-Desa yang merupakan milik 2 (dua) atau lebih Desa yang melakukan kerja sama.
20.Pihak Ketiga adalah lembaga, badan dan/atau perseorangan baik yang berada di Desa atau di luar Desa yang melakukan kerja sama dengan Pemerintah Desa selaku wakil Desa dengan disepakati bersama dalam perjanjian bersama.
21.Kesepakatan Musyawarah Desa adalah suatu hasil keputusan dari Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara Kesepakatan Musyawarah Desa yang ditandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa.