a.menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Seksi Aplikasi dan Tatakelola Teknologi Informatika sesuai dengan rencana kerja dinas;
b.menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City, layanan penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO), pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan kabupaten;
c.menyelenggarakan penetapan standar format data dan informasi;
d.melaksanakan layanan recovery data dan informasi,
e.melaksanakan layanan pengelolaan data elektronik pemerintahan dan non pemerintahan;
f.melaksanakan layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan dan Sistem Informasi Publik;
g.melaksanakan layanan pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi;
h.melaksanakan layanan pemeliharaan aplikasi kepemerintahan dan public;
i.melaksanakan layanan interoperabilitas, layanan interkonektivitas layanan publik dan kepemerintahan;
j.melaksanakan layanan Pusat Application Program Interface (API) daerah;
k.melaksanakan layanan pengembangan Business Process Re-engineering pelayanan di lingkungan pemerintahan dan non pemerintah (Stakeholder Smart City);
l.melaksanakan layanan Sistem Informasi Smart City;
m.melaksanakan layanan interaktif pemerintah dan masyarakat;
n.melaksanakan layanan penyediaan sarana dan sarana pengendalian Smart City;
o.menyelenggarakan layanan penetapan regulasi dan kebijakan terpadu implementasi e-Government pemerintah daerah;
p.melaksanakan layanan koordinasi kerja sama lintas perangkat daerah, lintas pemerintah daerah dan lintas pemerintah pusat serta non pemerintah;
q.melaksanakan layanan integrasi pengelolaan TIK dan e- Government pemerintah daerah;
r.melaksanakan peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis bidang TIK;
s.melaksankan layanan peningkatan kapasitas masyarakat dalam implementasi e-Government dan Smart City; 15
t.melaksanakan layanan implementasi e-Government dan Smart City;
u.melaksanakan promosi pemanfaatan layanan Smart City;
v.melaksanakan layanan pendaftaran nama domain dan sub domain instansi penyelenggara negara bagi kepentingan kelembagaan, pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan,
w.menetapkan sub domain terhadap domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,
x.melaksanakan layanan pengelolaan domain dan sub domain pemerintah daerah;
y.melaksanakan layanan peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan domain, Portal dan website,
z.menetapkan dan merubah nama pejabat domain; aa. menetapkan merubah nama domain dan sub domain; bb. menetapkan tata kelola nama domain, sub domain; cc. melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier; dd. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikanoleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan ee. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.