1.Daerah adalah Kabupaten Barito Kuala.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah umum.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4.Kepala Daerah adalah Bupati Barito Kuala.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kuala.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kuala.
8.Jalan Kabupaten adalah jalan dalam wilayah Kabupaten Barito Kuala yang menjadi kewenangan Bupati untuk melakukan perencanaan, pembangunan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian lalu lintas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9.Kendaraan adalah sarana angkut di jalan yang terdiri dari kendaraan bermotor dan tidak bermotor.
10.Kendaraan bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain yang berjalan diatas rel.
11.Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kenderaan di ruang lalu lintas jalan.
12.Kendaraan pengangkut barang adalah kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil khusus dan kendaraan khusus yang dipergunakan untuk mengangkut barang.
13.Alat penimbangan adalah seperangkat alat untuk menimbang kendaraan bermotor yang dapat dipasang secara tetap atau dapat dipindah-pindah yang berfungsi untuk menimbang kendaraan bermotor guna mengetahui berat kendaraan beserta muatannya.
14.Persyaratan teknis adalah persyaratan tentang susunan, peralatan, perlengkapan, ukuran, bentuk, pemuatan atau daya angkut, penggandengan dan penempelan kendaraan bermotor.
15.Laik Jalan adalah persyaratan minimum suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dari kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan.
16.Muatan sumbu adalah jumlah tekanan roda-roda pada suatu sumbu yang menekan jalan.
17.Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) adalah berat maksimum kendaran bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui.
18.Kelebihan muatan adalah jumlah berat muatan mobil barang yang diangkut melebihi daya angkut yang diizinkan dalam buku uji atau tanda samping,
19.Barang umum adalah bahan atau benda selain dari bahan berbahaya, barang khusus, peti kemas dan alat berat.
20.Bahan berbahaya adalah setiap bahan atau benda yang oleh karena sifat dan ciri khas serta keadaannya, merupakan bahaya terhadap keselamatan dan ketertiban umum serta terhadap jiwa atau keselamatan manusia dan makhluk hidup lainnya.
21.Barang khusus adalah barang yang karena sifat dan bentuknya harus dimuat dengan cara khusus, meliputi barang curah, barang cair, barang yang memerlukan fasilitas pendinginan, tumbuh-tumbuhan, hewan hidup dan barang khusus lainnya.
22.Alat berat adalah barang yang karena sifatnya tidak dapat dipecah-pecah sehingga memungkinkan angkutannya melebihi muatan sumbu terberat (MST) dan/atau dimensinya melebihi ukuran maksimum yang ditetapkan.
23.Peti kemas adalah peti kemas sesuai dengan standar International Standart Organization (ISO) yang dapat dioperasikan di Indonesia.
24.Gudang penyimpanan adalah lahan gudang terbuka atau gudang tertutup yang digunakan untuk penyimpanan atau penumpukan kelebihan muatan angkutan barang
25.Petugas yang berwenang adalah petugas yang memiliki kewenangan dalam pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan yang telah mengikuti pendidikan teknis di bidang lalu lintas yang dibuktikan dengan sertifikat teknis.
26.Tindak pidana tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan adalah pelanggaran terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan, peruntukkan kendaraan, kesesuaian kelas jalan yang dilalui dengan kelas jalan yang diizinkan, serta tata cara pemuatan atau daya angkut, pembongkaran dan pengangkutan.
27.Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan, peruntukkan kendaraan, kesesuaian kelas jalan yang dilalui dengan kelas jalan yang diizinkan, serta tata cara pemuatan atau daya angkut, pembongkaran dan pengangkutan.
28.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk usaha lainnya.
29.Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kuala.
30.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.