1.Daerah adalah Kabupaten Barito Kuala.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah umum.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4.Kepala Daerah adalah Bupati Barito Kuala.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kuala.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kuala.
8.Tim adalah Tim yang keanggotaannya terdiri dari Instansi teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten yang mempunyai tugas untuk melakukan penelitian dan evaluasi terhadap dokumen andalalin dan perencanaan pengaturan lalu lintas.
9.Analisis dampak lalu lintas adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas.
10.Dampak Lalu Lintas adalah pengaruh yang mengakibatkan perubahan tingkat pelayanan lalu lintas menjadi tingkat yang lebih rendah, diakibatkan oleh suatu kegiatan dan/atau usaha pada unsur−unsur jaringan transportasi jalan.
11.Keamanan Lalu Lintas dan angkutan jalan , adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.
12.Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.
13.Ketertiban Lalu Lintas, dan angkutan jalan, adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan.
14.Kelancaran lalu lintas, dan angkutan jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di jalan.
15.Tarikan lalu lintas adalah sejumlah perjalanan yang berasal dari dan/atau menuju kawasan tertentu.
16.Tingkat Pelayanan Lalu Lintas, adalah kemampuan ruang lalu lintas untuk menampung volume lalu lintas dengan tetap memperhatikan faktor kecepatan dan keselamatan.
17.Kegiatan dan/atau usaha, adalah Kegiatan dan/atau usaha berkaitan dengan pemanfaatan ruang di dalam suatu kawasan atau lokasi.
18.Bangkitan Lalu lintas, adalah jumlah kendaraan masuk dan keluar rata- rata perhari atau selama jam puncak yang dibangkitkan oleh suatu kegiatan dan/atau usaha.
19.Jalan adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
20.Dokumen Andalalin, adalah hasil Studi / Kajian mengenai dampak suatu kegiatan dan/atau usaha tertentu terhadap lalu lintas yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan, yang terdiri dari dokumen kerangka acuan, dokumen analisis kinerja lalu lintas, serta dokumen manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan.
21.Perencanaan pengaturan Lalu Lintas, adalah perencanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas terhadap Kegiatan dan/atau usaha tertentu yang meliputi pengaturan sirkulasi di bagian dalam suatu kegiatan dan/atau usaha sampai dengan jalan disekitar suatu kegiatan dan/atau usaha, yang merupakan jalan akses suatu kegiatan dan/atau usaha tersebut.
22.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan seluruh jaringan jalan, guna peningkatan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
23.Pengembang atau pembangun, adalah orang atau badan yang bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha.