1.Daerah adalah Kabupaten Bupati Barito Kuala.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Barito Kuala.
3.Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang disingkat BKBP3A adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Kuala.
4.Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, yang selanjutnya disingkat dengan P2TP2A, adalah unit pelayanan terpadu yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan secara komprehensif melalui pelayanan informasi, pendampingan dan bantuan hukum, pelayanan konseling, pelayanan medis dan rumah aman melalui rujukan.
5.Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pidana Perdagangan Orang, yang selanjutnya disebut Gugus Tugas adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Barito Kuala.
6.Perempuan adalah orang yang mempunyai alat kelamin perempuan yang dapat menstruasi dan hamil atau telah mendapat status hukum sebagai perempuan.
7.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk yang ada dalam kandungan.
8.Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pelecehan atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung yang didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik kelompok, golongan status sosial, sosial ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat pengurangan penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak azasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
9.Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan baik fisik, seksual, ekonomi, sosial, psikis terhadap korban;
10.Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, ekonomi, sosial, psikis termasuk ancaman tindakan tertentu. Pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, baik yang terjadi di depan umum atau kehidupan pribadi;
11.Kekerasan terhadap anak adalah setiap tindakan yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan terhadap anak secara fisik, seksual, ekonomi, sosial, psikis termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan.
12.Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;
13.Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, dan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberikan bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar Negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi;
14.Kekerasan fisik adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, cedera, luka atau cacat pada tubuh seseorang, gugurnya kandungan, pingsan dan atau menyebabkan kematian.
15.Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pelecehan seksual, pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan tidak wajar atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu.
16.Kekerasan ekonomi adalah setiap perbuatan yang sengaja menelantarkan anggota keluarga dalam bentuk tidak memberikan kehidupan perawatan atau pemeliharaan secara layak.
17.Kekerasan psikis adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan atau penderitaan fsikis berat pada seseorang.
18.Korban adalah perempuan dan anak yang mengalami dan/atau menderita baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari kekerasan.
19.Perlindungan terhadap perempuan adalah segala kegiatan yang ditujukan untuk memberikan rasa aman yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lembaga Sosial, atau pihak lain yang mengetahui atau mendengar atau telah terjadi kekerasan terhadap perempuan.
20.Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
21.Pendamping adalah orang mempunyai keahlian melakukan pendampingan korban untuk melakukan konseling, terapi dan advokasi guna penguatan dan pemulihan diri dari korban kekerasan.
22.Pelayanan optimal adalah usaha yang dinamis yang terdiri dari berbagai bagian yang berkaitan secara teratur, diikuti dengan unjuk kerja yang ditawarkan oleh satu pihak terhadap pihak lain dengan memberikan manfaat, guna mencapai suatu tujuan terbaik.
23.Informasi adalah pesan (ucapan atau ekspresi) atau kumpulan pesan yang terdiri dari order sekuens dari simbol, atau makna yang dapat ditafsirkan dari pesan atau kumpulan pesan serta dapat direkam atau ditransmisikan.
24.Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan atau ibu angkat;
25.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, serta ibu dan anaknya dan antara orang-orang yang dalam tanggungannya.
26.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.