angka 18, pasal pasal 5 huruf b, pasal, pasal 11, pasal 12, pasal 13, Pasal 14 dan pasal 15, pasal 28 ayat (2) dan lampiran II pada Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perizinan Tertentu serta Peraturan Pelaksanaan lainnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala. Ditetapkan di Marabahan pada tanggal 11 Januari 2018 BUPATI BARITO KUALA, ttd Hj. NOORMILIYANI AS Diundangkan di Marabahan pada tanggal 11 Januari 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA, ttd SUPRIYONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA TAHUN 2018 NOMOR .... NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN ( 1 /2018).