9.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor4967);
8.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor58, Tarnbahan NegaraRepublik Indonesia Nomor4843);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4676) sebagaimana telah zdiubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tabun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5475);
6.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4279);
5.Undang-Undang Nomor23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomorl09, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 35Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor23Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
4.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak AsasManusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomorl65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3886);
3.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143); 19.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170); 18.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator KabupatenjKota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 169); 17.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaterr/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2012 Nomor 168);
16.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Data Gender dan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 254); 15.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tabun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6206);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6402); 13.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871); 12.Undang-Undang Nomor30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5601); 11.Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor23 Tahun 2014 Tentang Pemerintaban Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2015 Nomor58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); ----------------------- -_._ Dalam Peraturan Daerah ini yang disebut dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Barito Kuala.
2.Kabupaten adalah Kabupaten Barito Kuala.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Barito Kuala.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
7.Kelurahan adalah bagian dad wilayah kecamatan yang dipimpin oleh lurah sebagai perangkat kecamatan.
8.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidah melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara (BUMN),atau badan usaha milik daerah (BUMD)dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi social politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Pasall MEMUTUSKAN: BUPATIBARITOKUALA Dan DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENBARITOKUALA Dengan Persetujuan Bersama
20.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011 tentang Panduan Evaluasi Kabupateri/Kota Layak Anak. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171);
10.Orang adalah orang perseorangan.
11.Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah/kepala desa dan merupakan lembagayang dibentuk mela1ui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh pemerintah desa atau pemerintah kelurahan.
12.Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh pemerintah desa atau pemerintah kelurahan.
13.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
14.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan Pemerintah Daerah.
15.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLAadalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
16.Indikator adalah variabel yang membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap pemerintah daerah dalam mengupayakan terpenuhi hak anak untuk terwujudnya KLA.
17.Penyelenggaraan KLA adalah serangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untuk pemenuhan hak anak yang wajib disediakan Pemerintah Daerah secara terintegrasi di dalam merencanakan, menganggarkan, melaksanakan dan mengevaluasi setiap kebijakan, program, kegiatan untuk mencapai Indikator KLA.
18.Gugus Tugas KLAadalah lembaga koordinatif yang mengkoordinasikan upaya kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLAdari Pemerintah Daerah yang beranggotakan wakil dari berbagai unsur.
19.Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat RAD-KLAadalah dokumen yang memuat kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran untuk mewujudkan KLA.
20.Hak sipil dan Kebebasan adalah hak anak atas identitas, kebebasan berekspresi, kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama, hak atas kebebasan berorganisasi dan berkumpul secara damai, hak atas privasi, mengakses informasi yang layak, dan perlindungan dari penyiksaan, perlakuan merendahkan dan pencabutan kebebasan.
21.Hak lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Altematif adalah hak asasi khusus anak untuk diasuh oleh orangtuanya atau hak anak untuk mendapatkan keluargaJ pengasuh pengganti.
22.Hak Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan adalah semua anak tanpa terkecuali berhak atas pelayanan kesehatan yang komprehensif dan terintegrasi, jarninan sosial dan standar hidup tertinggi baik dalam hal fisik, mental, spiritual, moral dan sosial.
23.Hak Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan KegiatanBudaya adalah semua anak berhak memilikihak atas pendidikan dasar gratis, aman dan nyaman di sekolah, bebas dari kekerasan, aktif terlibat dalam kegiatan budaya dan seni, sehingga dapat mewarisi tradisi adat setempat yang mengandung nilai positif lainnya.
24.Hak Perlindungan Khusus adalah hak anak di daerah pengungsian, hak anak yang berkonflik dengan hukum, hak anak atas perlindungan dari eksploitasi seksual, pomografi, dan prostitusi anak, serta hak anak dari pribumi dan minoritas.
25.Pusat Krisis Anak adalah lembaga yang memberikan pelayanan identifikasi, penyelamatan, rehabilitasi.dan reintegrasi terhadap anak dan terutama kepada anak yang berhadapan dengan hukum, anak dalam situasi bencana/ darurat, anak yang mengalami eksploitasi, anak yang mengalarnipenanganan salah, anak yang mengalami penelantaran, dan anak yang mengalamitindak kekerasan.
26.Keluarga Ramah Anak adalah Gerakan sosial masyarakat yang melibatkan Pemerintah Daerah dan sumber daya berbasis orang tua dan keluarga dalam memberikan penanganan anak dan terutama anak sebagai akibat berkonflik dengan hukum, eksploitasi, penanganan yang salah, penelantaran, dan tindak kekerasan.
27.SekolahRamah Anak adalah satuan pendidikan formaldan informalyang arnan, bersih, dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta pendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.
28.Rukun Warga Ramah Anak adalah Gerakan sosial masyarakat yang melibatkan Pemerintah Daerah dengan sumber daya berbasis masyarakat tingkat RTdan RWdalam memberikan penanganan anak dan terutama anak yang berhadapan dengan hukum, eksploitasi, penanganan yang salah,penelantaran, dan tindak kekerasan.
29.Swasta adalah orang atau badan yang bergerak dalam bidang usaha bisnis maupun usaha sosial.
30.Forum Anak adalah wadah partisipasi anak dalam upaya untuk meningkatkan kapasitas anak dalam memahami pennasalahan anak dan hak-hak anak, memahami proses penyusunan kebijakan dan. peningkatan kapasitas dalam pengorganisasian kelompok anak dan penyampaian aspirasi anak.
31.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
32.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelornpok, dan organisasi sosial dan/ atau organisasi kemasyarakatan.
33.Rumah Sakit Ramah Anak adalah rumah sakit yang dalam menjalankan fungsinya berdasarkan pemenuhan dan penghargaan atas hak anak serta prinsip perlindungan anak yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perlindungan serta penghargaan terhadap pendapat anak.
34.Puskesmas Ramah Anak adalah puskesmas yang dalam menjalankan fungsinyaberdasarkan pemenuhan dan penghargaan atas hak anak serta prinsip perlindungan anak yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagianak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perlindungan serta penghargaan terhadap pendapat anak.
35.Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PMKSadalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/ atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhanhidupnya baikjasmani, rohani, rnaupun sosial secaramemadai dan wajar.
36.Anak yang Berhadapan dengan Hukum, yang selanjunya disingkat ABH adalah anak yang berkonflikdengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Penyelenggaraan KLA yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip yang meliputi :