1.Daerah adalah Kabupaten Barito Kuala.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Barito Kuala.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Perangkat Daerah yang membidangai Pemadam Kebakaran yang selanjutnya disebut Perangkat Daerah Damkar adalah Perangkat Daerah Kabupaten Barito Kuala yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi untuk melaksanakan penanggulangan bahaya kebakaran.
7.Kebakaran adalah proses reaksi antara unsur panas, udara, dan benda yang menimbulkan gas, asap dan nyala api yang menjalar pada benda disekitarnya yang menimbulkan kerugian baik terhadap jiwa, harta maupun lingkungan, baik akibat gas, asap maupun bara api.
8.Bahaya Kebakaran adalah bahaya yang diakibatkan oleh api yang mengakibatkan penderitaan dan malapetaka baik moral maupun materiil.
9.Pencegahan Kebakaran adalah segala upaya pengamanan terhadap kebakaran dilakukan sebelum terjadinya kebakaran yang menyangkut sistem organisasi, personal, sarana, dan prasarana, serta tata laksanaa untuk mencegah serta meminimalisasi dampak kebakaran serta segala upaya yang menyangkut ketentuan dan persyaratan teknis yang diperlukan dalam mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan pembangunan Gedung termasuk dalam rangka proses pemanfaatan atau pemeliharaan bangunan Gedung, serta kelaikan dan keandalan bangunan Gedung terhadap bahaya kebakaran.
10.Penanganan Kebakaran adalah segala upaya yang dilakukan pada saat terjadinya kebakaran yang menyangkut tata laksana operasional pemadam kebakaran, Teknik dan strategi pemadaman, kewenangan-kewenagan untuk memperlancar pelaksanaan pemadaman kebakaran.
11.Potensi Bahaya Kebakaran adalah tingkat kondisi/ keadaan bahaya kebakaran yang terdapat pada obyek tertentu tempat manusia beraktivitas.
12.Proteksi Kebakaran adalah peralatan sistem perlindungan/pengamanan bangunan Gedung dari kebakaran yang dipasang pada bangunan gedung.
13.Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung yang selanjutnya disingkat MKKG adalah bagian dari manajemen gedung untuk mewujudkan keselamatan penghuni bangunan gedung dari kebakaran dengan mengupayakan kesiapan instalasi proteksi kebakaran agar kinerjanya selalu baik dan siap pakai.
14.Api adalah suatu peristiwa/reaksi kimia (oksidasi) yang teijadi secara berantai/cepat yang terbentuk dari unsur panas, bahkan mudah terbakar dan oksigen dalam perbandingan yang tepat menghasilkan panas dan Cahaya
15.Air adalah suatu zat cair yang mengandung unsur H20 murni digunakan untuk pemadaman api karena dapat meredam menjalamya panas.
16.Alat Pemadam Api adalah alat untuk memadamkan kebakaran yang mencakup Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan Alat Pemadam Api Berat (APAB) yang menggunakan roda.
17.Alat Pemadam Api Ringan yang selanjutnya disingkat APAR adalah alat pemadaman yang bisa dibawa/dijinjing dan digunakan/dioperasikan oleh 1 (satu) orang dan berdiri sendiri.
18.Alat Pemadam Api Berat yang selanjutnya disingkat APAB adalah alat pemadaman yang menggunakan roda.
19.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
20.Bangunan Perumahan adalah bangunan yang peruntukkannya sebagai tempat tinggal orang dalam lingkungan permukiman baik yang tertata maupun tidak tertata.
21.Hydran adalah pipa air yang bertekanan untuk keperluan pemadam kebakaran.
22.Pemercik (splinkler ) otomatis adalah suatu system pemancar air yang bekerja secara otomatis bilamana temperature ruangan mencapai suhu tertentu.
23.Sistem Pemadam Khusus adalah suatu sistem pemadam yang ditempatkan pada suatu ruangan tertentu, untuk memadamkan kebakaran secara otomatis dengan menggunakan bahan pemadam jenis busa, gas dan atau jenis kimia kering.
24.Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
25.Sarana Penyelamatan adalah sarana yang dipersiapkan untuk dipergunakan oleh penghuni maupun petugas pemadam kebakaran dalam upaya penyelamatan jiwa manusia maupun harta benda bila terjadi kebakaran pada suatu Bangunan Gedung dan lingkungan.
26.Sarana Penyelamatan Jiwa adalah sarana yang terdapat pada bangunan gedung yang digunakan untuk menyelamatkan jiwa dari kebakaran dan bencana lain.
27.Dae rah Bahaya Kebakaran adalah daerah yang terancam bahaya kebakaran yang mempunyai jarak 50 m (lima puluh meter) dari titik api kebakaran terakhir.
28.Daerah Kebakaran adalah daerah yang terancam bahaya kebakaran yang mempunyai jarak 25 m (dua puluh lima meter) dari titik api kebakaran terakhir.
29.Pembinaan adalah segala usaha atau kegiatan guna meningkatkan kesadaran, pengetahuan, keterampilan masyarakat terhadap Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan dan Penanganan Kebakaran.
30.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan pengujian alat pemadam kebakaran untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan dalam rangka pengawasan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah ten tang Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan dan Penanganan Kebakaran.
31.Surat Keterangan Laik Alat Proteksi Kebakaran yang selanjutnya disingkat SKLAPK adalah sebuah surat keterangan dari hasil pemeriksaan terhadap alat proteksi kebakaran yang berfungsi dengan baik pada satu bangunan.
32.Sistem Proteksi Aktif adalah sistem proteksi kebakaran yang secara lengkap terdiri atas sistem pendeteksian kebakaran baik manual ataupun otomatis, sistem pemadam kebakaran berbasis air.
33.Sistem Proteksi Pasif adalah sistem proteksi kebakaran yang terbentuk atau terbangun melalui pengaturan penggunaan bahan dan komponen struktur bangunan, kompartemenisasi atau pemisahan bangunan berdasarkan tingkat ketahanan terhadap api, serta perlindungan terhadap bukaan.
34.Orang adalah orang perseorangan dan badan hukum.
35.Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang Bangunan Gedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Bangunan Gedung.
36.Relawan Pemadam Kebakaran yang selanjutnya disebut Redkar adalah setiap orang yang secara sukarela berprakarsa untuk mengatasi adanya kebakaran diwilayahnya.
37.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala.
38.Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Barito Kuala.
39.Keputusan Bupati adalah Keputusan Bupati Barito Kuala.