Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Selatan Nomor 03 Tahun L99l tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Selatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Selatan Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Selatan Nomor O3 Tahun 7991 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Selatan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturzrn Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai beriaku pada tanggal diundangkan. engetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ya daTam Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan. Ditetapkan di Buntok Pada tanggal ' : ' ', -r 2015. M. F'ARID YUSRAN tok Pada tanggal -. !, --i 2015. SEKRET DAERAH KABUPA SELATAN, tr.tl-l1 EDI KRISTIANTO LEIYIBARAN DAERAH KABUPATEIY BARITO SEI,ATAN TAHUN 2OT5 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAII KABUPATEN BARITO SELATAN, PROVIilSI KALIMANTAN TENGAH t I TAHUIII 2()15 l.-" 1., .. : : . qr 6T AF y"ffiti${"Js $$4ffiilT& SIl- I0L!CI} : Lql- St- TANGSAT: tO- L- r,otT :: IVAIiltBUPATI / $EK},{ L ASISTEN ''l - KABAG b-. KASUBAG. PHIAK$ANA /, PENJELASAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN ITOMOR TAHUN 2015 TENTANG PERUBAI{AN ATAS PIRATURAIY DAERAH I{ABUPATEN BARITO SELATAIT NOMOR 17 TAHUN 2OO8 TENTANG ORGAII DAN KEPEGAWAIAN PERUSAIIAA}I DAERAII AIR MINUM I{ABUPATEN BARITO SELATAN I. UMUM Untuk menjawab tuntutan dan harapan tersebut diatas, maka PDAM Kabupaten Barito Selatan harus terus berbenah agar mampu menyesuaikan diri terhadap perkembangan situasi dan kondisi. Dengan pertimbangan tersebut diatas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Selatan perlu diubah untuk menyesuaikan diri terhadap situasi dan kondisi yang terus berubah dan berkembang. Air merupakan kebutuhan pokok manusia, oleh karena itu sumber air dan pemanfaatannya harus dikelola dengan baik agar berguna untuk kepentingan masyarakat. PDAM sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Selatan Nomor : 03 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Selatan dituntut mampu memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat Barito Selatan secara terus menerus. Selain dituntut mampu melayani kebutuhan masyarakat akan air bersih, PDAM juga dituntut mampu menunjang kegiatan ekonomi masyarakat serta diharapkan mampu pula memberikan kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Barito Selatan. 6 II. PASAL DEMI PASAL