Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1 . Daerah adalah Kabupaten Barito Selatan.
2.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan di Daerah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah DPRD Kabupaten Barito Sela tan.
5.Bupati adalah Bupati Barito Selatan.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Selatan.
8.Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan adalah Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Barito Sela tan
9.Daftar Usaha Pariwisata adalah daftar usaha pariwisata yang berisi hal hal yang wajib didaftarkan oleh setiap pengusaha pariwisata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1 0 . Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disebut TDUP adalah dokumen resmi yang diberikan kepada Pengusaha Pariwisata untuk dapat menyelenggarakan U saha Pariwisata. 1 1 . Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. 1 2 . Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/ atau badan usaha perorangan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). 1 3 . Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak 3 langsung dari usaha menengah atau Usah Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil, memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,-( lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.500.000.000,- {dua milyar lima ratus juta rupiah). 14.Pengusaha Pariwisata yang selanjutnya disebut dengan pengusaha adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan bidang usaha pariwisata. 1 5 . Usaha Perjalanan wisata adalah penyelenggara biro perjalanan wisata.
16.Biro Perjalanan Wisata adalah usaha penyediaan usaha perencanaan perjalanan dan atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata, termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah. 1 7. Agen Perjalanan Wisata adalah usaha jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket, dan pemesanan akomodasi serta pengurusan dokumen perjalanan. 1 8 . U saha Penyediaan Akomodasi adalah usaha penyediaan pelayanan penginapan untuk wisatawan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya. 1 9 . Usaha Hotel adalah usaha penyediaan akomodasi secara harian berupa kamar-kamar di dalam 1 (satu) atau lebih bangunan, termasuk losmen, penginapan, pesanggrahan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan min um, kegiatan hiburan dan/ atau fasilitas lainnya. 20.Bumi Perkemahan ada1ah penyediaan akomodasi di a1am terbuka dengan menggunakan tenda. 2 1 . Pondok wisata adalah penyediaan akomodasi berupa bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan memberi kesempatan kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari pemi1iknya.
22.Hotel Bintang adalah suatu akomodasi yang menggunakan suatu bangunan atau sebagian bangunan yang disediakan secara khusus, dimana setiap orang dapat menginap, makan dan minum, memperolah pelayanan dan menggunakan fasilitas lainnya dan memenuhi persyaratan sebagai hotel berbintang seperti yang ditentukan Direktorat J endral Pariwisata.
23.Hotel Non Bintang adalah suatu akomodasi yang menggunakan suatu bangunan atau sebagian bangunan yang disediakan secara khusus, dimana setiap orang dapat menginap, makan dan minum, memperolah pelayanan dan menggunakan fasilitas lainnya dan belum memenuhi persyaratan sebagai hotel berbintang seperti yang ditentukan Direktorat Jendral Pariwisata.
24.Usaha Jasa Makanan dan Minuman adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan atau penyajiannya. 25.Restoran adalah usaha penyediaan makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian di dalam satu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah. 4
26.Rumah Makan adalah usaha penyediaan makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses penyimpanan dan penyajian, di dalam satu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah. 27.Bar/Rumah Minum adalah usaha penyediaan minuman beralkohol dan non alkohol dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan atau penyajiannya di dalam satu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah,
28.Kafe adalah penyediaan makanan ringan dan minuman ringan dilengkapi dengan perlatan, dan perlengakapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan atau penyajiannya, dalam satu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah. 29.Jasaboga adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengakapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan. 30.Pusat Penjualan Makanan adalah usaha penyediaan tempat untuk restoran, rumah makan dan atau kafe dilengkapi dengan meja dan kursi. 3 1 . U saha Kawasan Pariwisata adalah usaha pembangunan dan atau pengelolaan kawasan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata sesuai peraturan perundang-undangan.
32.Usaha Jasa Transportasi Wisata adalah usaha penyediaan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler / umum.
33.Angkutan Jalan Wisata adalah penyediaan angkutan jalan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 34.Angkutan Sungai dan Danau Wisata adalah penyediaan angkutan sungai dan danau untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
35.Usaha Daya Tarik Wisata adalah usaha pengelolaan daya tarik wisata alam, daya tarik wisata budaya, dan atau daya tarik wisata buatan/binaan manusia.
36.Pemandian Air Panas Alami adalah tern pat pemandian umum yang bersumber dari mata air yang dihasilkan akibat keluarnya air tanahdari kerak bumi setelah dipanaskan secara geothermal.
37.Usaha Pengelolaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala adalah usaha penyediaan sarana dan prasarana dalam rangka kunjungan wisata ke situs cagar budaya dan/ atau kawasan cagar budaya dengan memperhatikan aspek pelestarian, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. 38.Gua adalah sebuah lubang alami di tanah yang cukup besar dan dalam.
39.Peninggalan Sejarah dan Purbakala adalah benda - benda sisa masa lampau yang mempunyai nilai sejarah dan masih ada hingga kini. 40.Prasasti adalah piagam atau dokumen yang ditulis pada bahan yang keras dan tahan lama. 5 4 1 . Petilasan adalah tern pat yang pernah disinggahi atau didiami oleh seseorang yang menjadi tempat tinggal, tempat beristirahat dalam pengembaraan yang relatif lama, tempat pertapaan, tempat terjadinya peristiwa penting.
42.Bangunan Kuno adalah Struktur buatan manusia yang terdiri dari dinding dan atap yang didirikan secara permanen yang memiliki sejarah pada jaman dahulu.
43.Usaha Pengelolaan Museum adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas, serta kegiatan pameran cagar budaya, benda seni, koleksi dan/ atau replika yang memiliki fungsi edukasi, rekreasi dan riset untuk mendukung pengembangan pariwisata dengan memperhatikan pariwisata dengan memperhatikan nilai pelestarian, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
44.Museum adalah institusi permanen yang melakukan usaha pengoleksian, mengkonservasi, meriset, mengkomunikasikan, dan memamerkan benda nyata kepada masyarakat untuk kebutuhan studi, pendidikan dan kesenangan.
45.Usaha Pengelolaan Permukiman dan/atau Lingkungan Adat adalah usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk kegiatan kunjungan wisatawan ke kawasan budaya masyarakat tradisional dan/ atau non tradisional.
46.Permukiman adalah bagian dari lingkungan hid up diluar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. 4 7. Lingkungan Adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial.
48.Usaha Pengelolaan Obyek Ziarah adalah usaha penyediaan sarana dan prasarana kunjungan wisata ketempat-ternpat religi.
49.U saha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi adalah usaha penyelenggaraan kegiatan berupa usaha seni pertunjukan, arena permainan, karaoke, serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk pariwisata, tetapi tidak termasuk di dalamnya wisata tirta dan SPA. 50.Gelanggang Olah Raga adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berolahraga dalam rangka rekreasi dan hiburan. 5 1 . Gelanggang Seni adalah usaha yang menyediakan tern pat dan fasilitas untuk melakukan kegiatan seni atau menonton karya seni dan atau pertunjukan seni. 52.Arena Permainan adalah usaha yang menyediakan tempat menjual dan fasilitas untuk bermain dengan ketangkasan.
53.Hiburan Malam adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas bersantai dan melantai diiringi musik dan cahaya lampu dengan atau tanpa pramuria. 54.Panti Pijat adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas pemijatan dengan tenaga pemijat yang terlatih dengan tujuan untuk kesehatan dan kebugaran.
55.Taman Rekreasi adalah usaha yang menyediakan tern pat dan fasilitas untuk berekreasi dengan bermacam-rnacam atraksi. 6
56.Karaoke adalah usaha yang menyediakan tern pat dan fasilitas menyanyi dengan atau tanpa pemandu lagu. 57.Jasa Impresariat/Promotor adalah usaha pengurusan penyelenggaraan hiburan, berupa mendatangkan, mengirimkan, maupun mengembalikan artis dan atau olahragawan Indonesia dan Asing, serta melakukan pertunjukan yang diisi oleh artis dan atau olahragawan yang bersangku tan.
58.Usaha Kelab Malam adalah usaha hiburan malam yang menyediakan tern pat dan fasilitas bersantai dan/ atau melantai dengan diiringi musik hidup dan cahaya lampu, serta menyediakan pemandu dansa.
59.Usaha Diskotik adalah usaha hiburan malam yang menyediakan tempat dan fasilitas bersantai dan/ atau melantai dengan diiringi rekaman lagu dan/ atau musik serta cahaya lampu.
60.Usaha Pub adalah usaha hiburan malam yang menyediakan tempat dan fasilitas bersantai untuk mendengarkan musik hidup. 6 1 . Usaha Jasa Pramuwisata adalah usaha penyediaan dan atau pengkoordinasian tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan atau kebutuhan biro perjalanan wisata.
62.Usaha Jasa Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran adalah pemberian jasa bagi satu pertemuan sekelompok orang, penyelenggaraan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta penyelenggaraan pameran dalam rangka penyebarluasan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional, dan internasional.
63.Usaha Jasa Konsultan Pariwisata adalah usaha penyediaan saran dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha, penelitian, dan pemasaran di bidang kepariwisataan.
64.Usaha Jasa Informasi Pariwisata adalah usaha penyediaan data, berita, feature, foto, video, dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak dan atau elektronik.
65.Usaha Wisata Tirta adalah usaha penyelenggaraan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut, pantai, sungai, danau, dan waduk.
66.Wisata Sungai, Danau dan Waduk adalah penyelenggaraan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan sungai, danau, dan waduk.
67.Usaha SPA (Salus Per Aquam) adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya setempat.
68.Objek pendaftaran usaha pariwisata adalah keseluruhan bidang usaha yang berkaitan dengan aktivitas kepariwisataan.
69.Pendaftaran U saha Pariwisata adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan pegusaha pariwisata sebelum melakukan aktivitas usaha pariwisata. 7
70.Daftar Usaha Pariwisata adalah daftar usaha panwisata bidang usaha sesuai dengan jenis usaha pariwisata yang ditetapkan dalam Perda ini. 71.Dokumen Pendaftaran Usaha Pariwisata adalah segala persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha pariwisata dalam pendaftaran usaha pariwisata.
72.Pemutahiran Daftar Usaha Pariwisata adalah upaya untuk menyesuaikan apabila terdapat suatu perubahan kondisi terhadap hal yang tercantum di dalam Daftar U saha Pariwisata.
73.Tanggal pendaftaran usaha pariwisata adalah tanggal pencantuman ke dalam Daftar U saha Pariwisata. 74.Pengawasan adalah kegiatan yang meliputi pemeriksaan sewaktu-waktu ke lapangan untuk memastikan kegiatan usaha dengan Daftar Usaha Pariwisata.
75.Teguran Tertulis adalah teguran yang disampaikan kepada pengusaha pariwisata yang belum melakukan pendaftaran usaha pariwisata. 76.Pembekuan Sementara adalah pembekuan terhadap tanda daftar usaha pariwisata setelah mendapatkan teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturu t- turu t.
77.Pembatalan adalah pencabutan atas tanda daftar usaha pariwisata terhadap pengusaha kepariwisataan yang tidak mengindahkan pembekuan sementara. 78.Anak adalah seorang yang belum berumur 18 Tahun, termasuk anak yang masih berada dalam kandungan.