Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2020
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 124
Lembaga terkait
Ringkasan
Tentang Retribusi Jasa Umum
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Tentang Retribusi Jasa Umum
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum; Mengingat : 1. Pasal 16 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Jenis Retribusi Jasa Umum dalam Peraturan Daerah ini adalah :
Tingkat penggunaan jasa ukur berdasarkan frekuensi layanan dan latau volume sampah.
Prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah untuk menutup seluruh biaya
Dengan nama Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, dipungut Retribusi atas pelayanan Parkir di tepi jalan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum oleh Pemerintah Daerah, sesuai dengan ketentuan Peraturan Ferundang-undangan.
Subjek Retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan yang menggunakan I rnenlkmati pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai Wajib Retribusi, termasuk pemurrgr,rt atau pemotong retribusi. Objek Retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang. Dikecualikan dari Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 adalah pelayanan pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan Pihak Swasta. Pasal L2 1) Subjek Retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan yang menggunakan / rnenikrnati pelayanan Pasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. 'Pasal 9 . Tingkat penggunaan jasa ukur berdasarkan frekuensi layanan dan latau jangka waktu pemakaian tempat parkir. Prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum adalah untuk menutup seluruh biaya penyediaan jasa, dengan mempertimbangkan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
Tingkat penggunaan jasa ukur berdasarkan frekuensi layanan dan/atau jangka waktu pemakaian fasilitas Pasar'
Prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif Retribusi Pelayanan Pasar adalah untuk *"rrrrt rp seluruh biaya penyediaan jasa, dengan mempertimbangkan kema-mpuan masyarakat dan keadilan.
Membuka PDF…