Dalam Peraturan Daerah iniyangidimaksud dengan: 1. 2. Daerah adalah Kabupaten Barito Selatan. Pemerintahan Daerahsadalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh “Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-menurut asas Otonomi dan tugas” pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan) prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- TETA Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19457 Li Pem Antan ba ab Bupati sebagai unsur penyelenggara: Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangar-daerah otonom. Bupati adalah Bupati-Barito Selatan. Dewan PerwakilanyiRakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan “rakyat Kabupaten Barito Selatan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Barito Selatan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Selatan yang selanjutnya disingkat APBD Kabupaten adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan dan/atau retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara , atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak atau Retribusi, penentuan besarnya Pajak atau Retribusi yang terutang sampai kegiatan Penagihan Pajak atau Retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
10.Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
11.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak.
12.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran Pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.
14.Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.
15.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi.
16.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
17.Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
18.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
19.Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta Bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undangundang di bidang pertanahan dan Bangunan.
20.Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/ atau jasa tertentu. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak atau Retribusi, penentuan besarnya Pajak atau Retribusi yang terutang sampai kegiatan Penagihan Pajak atau Retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya. Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak. Wajib-Pajak-adalah-orang-pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak» pemotong.pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan-peraturan perundang-undangan. Penanggung Pajak adalah:orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran Pajak, termasuk wakil! yang, menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib” Pajak menurut ketentuan peraturan perundang- undangan perpaj jakan. Bumi adalah petmfikdan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman IVti Bangunan 'adalah "konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan! Secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah: permukaan Bumi, pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjltnya disingkat"PBB-P2 adalah Pajak atas Bumi dan/atauBangunan''yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atau Badan. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta Bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undangundang di bidang pertanahan dan Bangunan. Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/ atau jasa tertentu.
21.Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.
22.Makanan dan/atau Minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran.
23.Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan Makanan dan/atau Minuman dengan dipungut bayaran.
24.Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
25.Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.
26.Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.
27.Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/ atau keramaian untuk dinikmati.
28.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
29.Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.
30.Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
31.Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
32.Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara.
33.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut Pajak MBLB adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
34.Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalta, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir. Makanan dan/atau Minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran. Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan Makanan dan/atau Minuman dengan dipungut bayaran. Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik. Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya. Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempaty parkir di duar sbadan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan “kendaraan 'untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk. penyediaan . (ygnpat penitipan Kendaraan Bermotor. | Jasa Kesenian dan "Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan ' Semua) jenis tontonan, pertunjukan, permainan, “ketangkasan, rekreasi, dan/ atau keramaian untuk dinikmati, Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial yamemperkenalkan, menganjurkan, mere NAN —atau “menarik perhatian umum terhadap Sesuatu? : Pajak Reklame Reg uu atas penyelenggaraan reklame: Air Tanah Na ai yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut Pajak MBLB adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalta, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi.
35.Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
36.Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
37.Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
38.Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
39.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya I (satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
40.Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan daerah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya.
41.Nomor Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NOPD adalah nomor identitas objek Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dengan ketentuan tertentu.
42.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
43.Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB-P2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
44.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak yang terutang.
45.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati. 35. 36. 37. 38. 30. 40. 41. 42. 43. 44. 45. Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya I (satu) tahun ——kalender,— kecuali ——apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yangtidak sama dengan tahun kalender. Nomor Pokok, Wajib 'Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib" Pajak sebagai'” Sarana dalam administrasi perpajakan daerah yang-dipergunakan sebagai tanda pengenal | (diri atawl iderititas Wajib Pajak dalam melaksanakan! hak. dan memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya. ae : Nomor Objek Pajak | Daerah yang selanjutnya disingkat NOPD adalah'homoridentitas objek Pajak sebagai sarana dalam | eh perpajakan dengan ketentuan tertatih. aa Surat petabeRtantan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalahWsurat yang oleh Wajib Pajak digunakan. untiik melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran 'Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak, dan'fatav'harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB-P2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak yang terutang. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
46.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak.
47.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak, jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah Pajak yang masih harus dibayar.
48.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan.
49.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok Pajak sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak.
50.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Pajak karena jumlah kredit Pajak lebih besar daripada Pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
51.Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
52.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah yang terdapat dalam SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
53.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, atau terhadap pemotongan atau Pemungutan pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
54.Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
55.Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian surat pemberitahuan atau dokumen lain yang dipersamakan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya serta kesesuaian antara surat pemberitahuan dengan SSPD.
56.Penagihan adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan Penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan 46. 47. 48. 49. 50. 51. 52. 53. 54. 55. 56. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak, jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah Pajak yang masih harus dibayar. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok Pajak sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak. Surat Ketetapan. .Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat "SKPDLB adalah surat ketetapan Pajak, yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Pajak-karenal jumlah kredit Pajak lebih besar daripada Pajak yang terutang atau Seharusnya tidak terutang. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STRD: adalah Surat untuk imelakukan tagihan Pajak dan/atau! Sanksil -administratif berupa bunga dan/atau denda, | Ms dum aa si Surat Kian Ai betulin adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/ataukekelimuan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam “peraturan // perundang-undangan perpajakan Daerahn,yang »terdapatgidalam SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, ISKPDNF SKPDLB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan,,atau Surat Keputusan Keberatan. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, atau terhadap pemotongan atau Pemungutan pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian surat pemberitahuan atau dokumen lain yang dipersamakan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya serta kesesuaian antara surat pemberitahuan dengan SSPD. Penagihan adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan Penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita.
57.Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan Penagihan pajak yang dilaksanakan oleh jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang Pajak dari semua jenis Pajak, masa Pajak, dan tahun Pajak.
58.Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
59.Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur Wajib Pajak atau Wajib Retribusi untuk melunasi Utang Pajak atau utang Retribusi.
60.Surat Paksa adalah surat perintah membayar Utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak.
61.Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan Penagihan Pajak yang meliputi Penagihan Seketika dan Sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.
62.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
63.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usahadan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orangpribadi atau Badan.
64.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikanoleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orangpribadi atau Badan.
65.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karenapada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
66.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam,barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu gunamelindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
67.Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/ atau perizinan. 57. 58. 59. 60. 61- 62. 63. 64. 65. 66. 67. penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita. Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan Penagihan pajak yang dilaksanakan oleh jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang Pajak dari semua jenis Pajak, masa Pajak, dan tahun Pajak. Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur Wajib Pajak atau Wajib Retribusi untuk melunasi Utang Pajak atau utang Retribusi. Surat Paksa adalah surat perintah membayar Utang Pajak dan-biaya Penagihan Pajak. Jurusita "Pajakwadalah "pelaksana tindakan Penagihan Pajak yang meliputi Penagihan Seketika dan Sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyarideraan: AS Rettibusi Daetah -yang, “selanjutnya disebut Retribusi, adalahi puagutan Dacrah sebagai pembayaran atas jasa atan, pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau! diberikan olea'“Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi: atau Badan. Jasas adalah ' kegiatan ( Pemerintah Daerah berupa usahadan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, ataw /kertarnfaatari lainnya yang dapat dinikmati oleh orangptibadi atau Badan, Jasa Umum- adalah jasa yang disediakan atau diberikanoleh Pemetintah Daerah untuk tujuan kepentingan,,,danysKemanfaatan umum serta dapat dinikmati,oleh orangpribadi atau Badan. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karenapada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam,barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu gunamelindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/ atau perizinan.
68.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut Retribusi tertentu.
69.Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
70.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya.
71.Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat, pusat kesehatan masyarakat keliling, pusat kesehatan masyarakat pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum Daerah dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.
72.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
73.Retribusi Pelayanan Kebersihan, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas jasa Pelayanan Kebersihan.
74.Sampah adalah limbah yang berbentuk padat atau setengah padat yang berasal dari kegiatan manusia yang meliputi bahan organik dan anorganik logam atau non logam dapat terbakar tetapi tidak termasuk buangan biologis.
75.Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
76.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
77.Retribusi Pelayanan Pasar adalah pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang.
78.Pelayanan Pasar adalah fasilitas tradisional/sederhana yang berupa pelataran, los yang dikelola Pemerintah Daerah yang khusus disediakan untuk pedagang, tidak termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara / Daerah dan pihak swasta. 68. 69. 70. 71. 72. 73. 74. 75. 76. 77. 78. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut Retribusi tertentu. Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya. Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat, pusat kesehatan masyarakat keliling, pusat kesehatan masyarakat pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum Daerah dan tempat pelayanan kesehatan/Tlainnya yang Sejenis! yang dimiliki dan/atau dikelola—oleh- Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Badan Kara Nan Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD: adalah "sistem yang diterapkan oleh satuan kerja (perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkati daerah pada Satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan) Ipelayaman kepada masyarakat yang mempunyai, Heksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan 1 "sebagai | pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Retribusil! "eelayanan Kebersihan, yang selanjutnya disebut retribusi adalah Eegipayaran atas jasa Pelayanan Kebersihan. Satapak duatah AN yang berbentuk padat atau setengah padat-.yang berasal dari kegiatan manusia yang meliputi bahan yorganik. dan anorganik logam atau non logam"-dapat terbakar tetapi tidak termasuk buangan biologis. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. Retribusi Pelayanan Pasar adalah pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang. Pelayanan Pasar adalah fasilitas tradisional/sederhana yang berupa pelataran, los yang dikelola Pemerintah Daerah yang khusus disediakan untuk pedagang, tidak termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara / Daerah dan pihak swasta.
79.Pelataran adalah pelataran dilingkungan pasar yang dapat dimanfaatkan untuk berjualan dalam waktu tertentu setiap hari.
80.Los adalah bangunan tetap dilingkungan pasar yang sifatnya terbuka dan tanpa dinding keliling yang dipergunakan untuk berjualan.
81.Kios adalah bangunan tetap dalam bentuk petak berdinding keliling dan berpintu yang dipergunakan untuk berjualan.
82.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
83.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
84.Ternak adalah Hewan Peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
85.Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan Adalah Pelayanan Tempat Parkir Yang Disediakan, dimiliki, dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
86.Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak adalah adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
87.Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
88.Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intradan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan Daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
89.Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan jasa Kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. 79. 80. 81. 82. 83. 84 85. 86. 87. 88. 89. Pelataran adalah pelataran dilingkungan pasar yang dapat dimanfaatkan untuk berjualan dalam waktu tertentu setiap hari. Los adalah bangunan tetap dilingkungan pasar yang sifatnya terbuka dan tanpa dinding keliling yang dipergunakan untuk berjualan. Kios adalah bangunan tetap dalam bentuk petak berdinding keliling dan berpintu yang dipergunakan untuk berjualan. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. Ternak yadalah. sHewanw-Peliharaan yang produknya diperuntukan “sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, 'dan/atau hasil ikutannya yang terkait denganypertahian. "3 Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan Adalah' Pelayanan Tempat Parkir Yang Disediakan, dimiliki, dan atau Wprlota, oleh Pemerintah Daerah. pelayanan Rima 1Pemotorigan Hewan Ternak adalah adalah pembayaran atas"pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan' ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, 'yang” “disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah, Daerah: : Pelabuhan" adalah Toripok yang terdiri atas daratan dan/ atau. 'perairan dengarisbatas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan-“ypemerintahan dan kegiatan pengusahaan, yanggdipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intradan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan Daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan jasa Kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
90.Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, Dan Olahraga adalah pembayaran atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
91.Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi atas penjualan produksi usaha Pemerintah Daerah.
92.Aset Daerah adalah Aset yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang meliputi tanah, rumah dinas, gedung untuk pesta atau resepsi, fasilitas perlengkapan gedung, kendaraan alat-alat berat, kendaraan angkutan dan pemakaian laboratorium.
93.Pemanfaatan Aset Daerah Yang Tidak Mengganggu Penyelenggaraan Tugas Dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah Dan/Atau Optimalisasi Aset Daerah Dengan Tidak Mengubah Status Kepemilikan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan selanjutnya disebut Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah adalah pembayaran atas Pemanfaatan Aset Daerah Yang Tidak Mengganggu Penyelenggaraan Tugas Dan Fungsi Perangkat Daerah Dan/Atau Optimalisasi Aset Daerah Dengan Tidak Mengubah Status Kepemilikan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
94.Tanah adalah tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
95.Gedung adalah keseluruan bangunan termasuk halaman yang disediakan dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
96.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
97.Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
98.Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, selanjutnya disebut Retribusi PBG adalah pembayaran atas jasa pelayanan pemberian Persetujuan PBG.
99.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung;
100.Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan 90. 91. 92. 93. 94. 95. 96. 07. 98. 99. 100 Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, Dan Olahraga adalah pembayaran atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi atas penjualan produksi usaha Pemerintah Daerah. Aset Daerah adalah Aset yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang meliputi tanah, rumah dinas, gedung untuk pesta atau resepsi, fasilitas perlengkapan gedung, kendaraan alat-alat berat, kendaraan angkutan dan pemakaian laboratorium. Pemanfaatan Aset Daerah Yang Tidak Mengganggu Penyelenggaraan Tugas Dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah Dan/Atau Optimalisasi Aset Daerah Dengan Tidak Mengubah Status Kepemilikan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan selanjutnya disebut “Retribtisi Pemanfaatan Aset Daerah adalah pembayaran-atas Pemanfaatan Aset Daerah Yang Tidak Mengganggu Penyelenggaraan Tugas Dan Fungsi Perangkat”Daerah Dan/Atau Optimalisasi Aset Daerah Dengan -Tidak:, Mengubah Status Kepemilikan Sesuai Dengan Ketentuan. Peraturan Perundang-Undangan. Tanah adalah tanah yang dikuasai oleh Pemerintah "di | Daerah. To Ma Gedung adalah Keseluruan bangunan termasuk halaman yang discdiakan dan pikuk oleh Pemerintah Daerah. Perizinan Tertentu Adalah 'kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam: yangka pemberian izin kepada orang pribadi, "atau" Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan,-pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber, daya»alam,-barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga: kelestarian lingkungan. Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, selanjutnya disebut Retribusi PBG adalah pembayaran atas jasa pelayanan pemberian Persetujuan PBG. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung, .Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
101.Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung.
102.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
103.Bangunan Gedung Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat BGCB adalah Bangunan Gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai bangunan cagar budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan tentang cagar budaya.
104.Bangunan Gedung Fungsi Khusus yang selanjutnya disingkat BGFK adalah Bangunan Gedung yang karena fungsinya mempunyai tingkat kerahasiaan dan keamanan tinggi untuk kepentingan nasional atau yang karena penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat di sekitarnya dan/atau mempunyai risiko bahaya tinggi.
105.Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya disingkat BGN adalah Bangunan Gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber pendanaan yang berasal dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau perolehan lainnya yang sah.
106.Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat RTB adalah dokumen yang berisi hasil identilikasi kondisi terbangun Bangunan Gedung dan lingkungannya, metodologi pembongkaran, mitigasi risiko pembongkaran, gambar rencana teknis Pembongkaran, dan jadwal pelaksanaan pembongkaran.
107.Pemohon adalah Pemilik Bangunan Gedung atau yang diberi kuasa untuk mengajukan permohonan penerbitan PBG, SLF, RTB dan/atau SBKBG.
108.Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung adalah fasilitas kelengkapan di dalam dan di luar Bangunan Gedung yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi Bangunan Gedung.
109.Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat Retribusi Penggunaan TKA adalah dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atas pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan sesuai wilayah kerja tenaga kerja asing. 101. 102. 103. 104. 105. 106. 107. 108 109. kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan. Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Bangunan Gedung Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat BGCB adalah Bangunan Gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai bangunan cagar budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan tentang cagar budaya. Bangunan Gedung Fungsi Khusus yang selanjutnya disingkat BGFK-adalah Bangunan Gedung yang karena fungsinya” mempunyai/» tingkat kerahasiaan dan keamanan tinggi untuKikepentingan nasional atau yang karena penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat: Ci sekitarnya" dan/atau mempunyai risiko bahaya tinggik sig | Bangunan Gedung! Negara yang selanjutnya disingkat BGN adalah Bangunan Gedung untuk keperluan dinas yang”. "menjadi barang milik: negara atau daerah dan diadakan dengan. sumber pendanaan yang berasal dari data /, anggaran “pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau perolehan: lainnya yangrsahs Rencana “Teknis Pernbongkaran Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat RTB adalah dokumen yang berisi “hasil, identilikasi kondisi terbangun Bangunan Gedung dan lingkungannya, metodologi pembongkaran, mitigasi risiko pembongkaran, gambar rencana teknis Pembongkaran, dan jadwal pelaksanaan pembongkaran. Pemohon adalah Pemilik Bangunan Gedung atau yang diberi kuasa untuk mengajukan permohonan penerbitan PBG, SLF, RTB dan/atau SBKBG. .Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung adalah fasilitas kelengkapan di dalam dan di luar Bangunan Gedung yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi Bangunan Gedung. Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat Retribusi Penggunaan TKA adalah dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atas pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan sesuai wilayah kerja tenaga kerja asing.
110.Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
111.Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
112.Tenaga Kerja Pendamping TKA adalah tenaga kerja Indonesia yang ditunjuk oleh Pemberi Kerja TKA dan dipersiapkan sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian.
113.Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu.
114.Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pengesahan RPTKA adalah persetujuan penggunaan TKA yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
115.Dana Kompensasi Penggunaan TKA yang selanjutnya disingkat DKPTKA adalah kompensasi yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja TKA atas setiap TKA yang dipekerjakan sebagai penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah
116.Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
117.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
118.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
119.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besardaripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidakterutang.
120.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
121.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan 110 111. 112. 113. 114. 115. 116. 117. 118. 119. 120. 121. .Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Tenaga Kerja Pendamping TKA adalah tenaga kerja Indonesia yang ditunjuk oleh Pemberi Kerja TKA dan dipersiapkan sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan dalam rangka alih teknologi dan alih keahlian. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu. Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang—selanjutnya—disebut-Pengesahan RPTKA adalah persetujuan penggunaan/.TKA yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Dana/ Kompensasi Penggunaan TKA yang selanjutnya disingkat DKPTKA adalah kompensasi yang harus dibayar oleh “Pemberi Kerja: TKA atas setiap TKA yang dipekerjakan. “Sebagai penerimaan negara bukan pajak ataw pendapatan, daerah: Badan Usaha Milite Kegira yang selanjutnya disingkat BUMN adalah. badan usaha yang seluruh atau sebagian besar: modalnya sai oleh, Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan Badan"Usaha' Manik, Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besarnmodalnya-dimilikroleh Daerah. Suratx Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besardaripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidakterutang. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
122.Penyidikan tindak pidana di bidang pajak daerah dan retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.