menetapkan Peraturan Daerah ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024; 2
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undi:mg Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Ujl.dang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di jKalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang- Undang (Lem'baran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomo\- 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) sebagaimana telah beberapa k~li diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan I Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pemitapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 jtentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia I Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756;
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan . Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.Undang-Unc(ang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Rep'-!blik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N?mor 4421);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahil.n Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia irahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaiman\a. telah diubah beberapa kali terakhir I dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Noμior 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Uridang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3
9..Undang0Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Repu~lik Indonesia Nomor 4438); i
10.Peraturan Pe)nerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengeloiaan I Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, lfatnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagahnana telah diubah dengan Pera&,-an Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perui>ahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan llmum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem !nformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, I Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
12.Peraturan P,:merintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan K¢uangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, ~ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Aklintansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan da.I:1 Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
17.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) 4 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa: Pemerintah ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 67);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah;
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Ten tang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 450);
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 ten tang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatut Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 144 7);
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
23.Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 1);
24.Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 1);
25.Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2); dan
26.Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 05 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2024 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 5); 5 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN I dan BUPATI BARITO SELATAN ' MEMUTUSKAN: ; Menetapkan: PERATURAN DAEk TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ' PELAKSANAAN A~GGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN AμGGARAN 2024. ; !Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Barito Selatan.
2.Pemerintahan Daerah ada!ali penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelak.sanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. '
4.Bupati adalah Bupati Barito $elatan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat DiJ.erah selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabtb.paten Barito Selatan.
6.Sekretaris Daerah adalah Sel{retaris Daerah Kabupaten Barito Selatan.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuahgan tahunan Pemerintah Daerah yang mendapat persetujuan bersama oleh DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. i
8.Laporan Keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu entitas yang menggambarkan kondisi finansial, kinerja keuangan, dan arus kas entitas tersebut selama periode tertentu.
9.Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan.
10.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
11.Laporan Perubahan Saldo . Anggaran lebih adalah laporan yang menyajikan kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
12.Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Daerah mengenai aset, kewajiban dan ekuitas pada tanggal tertentu.
13.Laporan Operasional adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.
14.Lapo ran Arus Kas adalah lapo ran yang menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan dan 6 transitoris yang menggambarkan penerirnaan, pengeluaran dan saldo akhir kas Pemerintah Daerah selama periode tertentu.
15.Laporan Perubahan Ekuitas adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan dan Penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
16.Catatan atas Laporan Keuangim adalah penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tercantum dalam laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran! lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, df,Ul laporan arus kas.
17.lkhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah adalah ringkasan lliporan keuangan badan usaha milik daerah/ perusahaan daerah yang menyajikan informasi tentang aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. ' !Pasal 2