menetapkan Peraturan Daerah tentang Paiak Daerah dan Retribusi Daerah: . Pasal 18 ayat (6) Undang - undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: . Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan, . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Puiang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 413801: . Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286), Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana telah heberapa kali diubah, terakhir dengan Undang — undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573 |: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736), Undang — undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan () 10. LL, 12, 13. 14. Daerah(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2022 Nomor4,TambahanLembaranNegara RepublikIndonesia Nomor6757), PeraturanPemerintahNomor69Tahun2010tentangTata CaraPemberiandanPemanfaatanInsentifPemungutan PajakDaerahdanRetribusiDaerah(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2010Nomor119,Tambahan LembaranNegara RepublikIndonesiaNomor5161), PeraturanPemerintahNomor16Tahun2021 tentang PeraturanPelaksanaanUndang-UndangNomor28Tahun 2002tentangBangunanGedung(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun2021Nomor26,Tambahan LembaranNegara RepublikIndonesiaNomor6628), PeraturanPemerintahNomor34Tahun2021tentang PenggunaanTenagaKerjaAsing(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2021Nomor44,Tambahan lembarannegararepublikIndonesianomor6646): PeraturanPemerintahNomor4Tahun2023 tentang PemungutanpajakBarangdan Jasa TertentuAtasTenaga Listrik(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2023 Nomori7,TambahaniembarannegaraRepubiikIndonesia nomor6848): PeraturanPemerintahNomor35Tahun2023 tentang KetentuanUmumPajakDaerah DanRetribusiDaerah (LemharanNegara RepublikIndonesiaTahun2023Nomor 85,TambahanlembarannegaraRepublikIndonesianomor 6881), PeraturanMenteriDalamNegeriNomor7Tahun2021 tentangTataCaraPerhitunganTarifRetribusidalam PenyeienggaraanPenangananSampah(|BeritaNegara Republik IndonesiaTahun2021Nomor112), PeraturanMenteriKetenagaKerjaan Republik Indonesia Nomor8Tahun2021 tentangPeraturan pelaksaan PeraturanPemerintahNomor34Tahun2021tentang PenggunaanTenagaKerjaAsing(BeritaNegara Republik IndonesiaTahun2021Nomor301), - Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BARITO TIMUR dan BUPATI BARITO TIMUR MEMUTUSKAN: Menetapkan :PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH