1.Daerah adalah Kabupaten Barito Timur. o \). 4. 5. 6. 7. Pemerintah Daerah adalah penyeleng6{araan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwalrjlan Ralryat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945. Bupati adalah Bupati Barito Timur. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah Kabupaten Barito Timur. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Perpajakan daerah sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerin'a,h Kabupaten Barito Timur. Kas Daerah adalah Kas Dasrah Pemerin-tah Kabupaten Banto Timur. Badan adalah sekumpulan orang dan/at"au modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseron kc,manditer, perseroan lainnya, Badan usaha milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, kongsi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,yayasan, organisasi massia, organisasi Sosial Politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentur badan lainnSra termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 8. 9.
10.Pajak Hotel adalah Pajak atas Pelayanan )'ang disediakan oleh Hotel.
11.Hotel adalah Fasilitas Penyedia Jasa Penginapan/Peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut ba5raran yang meneakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggarahan, rumah penginapan dan sejenisnya serta rumah kos dengan jumla.h kamar lebih dari 10 (sepuluh).
12.Pqiak Restoran adalah pajak atas pelayan,an yang disediakan oleh restoran.
13.Restoran adalah fasilitas penyedia makanan danfatau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
14.Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelen.ggaraan hiburan.
15.Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
16.Pajak Reklame adalah pajak atas penyelerrggaraan reklame.
17.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tduan komer'sial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atam untrrk menarik per:hatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, d:.baca, didengar, dirasakan, danfatau dinikmati oleh umum termasuk Reklarrre pencalonan Legislatif dan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
18.Pajak Penerangan Jalan adalah pajak a.tas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperolet' dari sumber lain.
19.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk,limanfaatkan.
20.Mineral Bukan Logam dan Batrran adalzth mineral bukan lqgae dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam perattran perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.
21.Pemanfaatan Bahan Ikutan Bukan Logam dan Batuan secara Komersial adalah dimana Bahan ikutan tersebut dimanfaatkan di luar areal Penambangan.
22.Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat par"kir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan lengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
23.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
24.Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
25.Air Tanah adalah air yang terdapat dalarrL lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
26.Pajak Sarang Burung Walet adalah pqiak atas kegiatan pengambilan danlatau pengusahaan sarang burung walet.
27.Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esanlanta, dan collocalia linchi.
28.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaarr dan perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB - P2 adalah pajak atas bu:ni danlatav bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
29.Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Kabupaten Barito Timur.
30.Bangunan adaiah konstruksi teknik yang, ditanam atau diietakan secara tetap pada tanah danf atau perairan pedalaman dan/atau laut.
31.Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata- rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang tedadi secara wajar, dan bila mana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
32.Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak l/ang selanjutnya disingkat NJOPTKP, adalah batas NJOP atas bumi danlatau bangunan yang tidak kena pajak.
33.Nilai Perolehan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NPOP, adalah besaran nllatlharga objek pajak yang dipergunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
34.Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kenir. Pajak, yang selanjutnya disingkat NPOPTKP adalah besaran nilai yang merLrpan batas tertinggi nilai/harga objek pajak yang tidak dikenakan pajak.
35.Perolehan hak atas tanah danf atau bangunan adalah perubahan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
36.Hak atas tanah dan/atau bangunan adalah hak atas tanah termasuk hak perolehan, beserta bangunan diatasnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dibidang pertanahan dan bangunan.
37.Subyek Pajak adalah orang pribadi atau }3adan yang dapat dikenakan pajak.
38.Wajib Pajak adaiah orang Pribadi atanr Badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpaj akan daerah.
39.Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
40.Masa Pajak adalah jangka waktu yang limanya sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang dia.tur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender yang rnenjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
41.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) Tahun Kalender, kecuali bila wajib pajak menggunakan trlhun buku yang tidak sarna dengan tahun kalender.
42.Pajak yang Terutang adalah Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, pada masa pajak, dalam Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undanga n Perpajakan Daerah.
43.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau Pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- -undangan.
44.Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perde,saan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undan ga n pe rpaj akan daerah.
45.Surat Setoran Pdak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah surat yang oleh 'fi/ajib Pajak digunakan urrtuk melakukan Pembayaran atau penyetoran pajak ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
46.Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selarrjutnya disingkat SKPD, adalah Surat Ketetapan pajak yang menentukan besarr.yajumlah pokok Pajak.
47.Surat Ketetapan Pqiak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
48.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah Surat Ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
49.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, :/ang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah Surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok Pajak sarna besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak.
50.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah Surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit Pajak lebih besar dari pada Pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
51.Surat tagihan Pajak daerah, yang selanj:;1nya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan Tagihan pajak dan atar: sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
52.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkatt SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan perundang -- undangan perpajakan daerah.
53.Surat Keputusan Keberatan adalah surat- keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Ba5rar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemc,tongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
54.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung danfatau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan penmdang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam surat pemberitahu.an pajak terutang, surat ketetapan pajak daerah, surat ketetapan pajak daerah kurang bayar, surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak daerah nihil, surat ketetapan pajak daerah lebih bayar, surat tagihan pajak daerah, surat keputusan pembetulan atau surat keputusan keberatan.
55.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan peglenuhaa kewajiban Pajak berdasarkarr Peratrrran Perundang - undangan perpajakan Daerah.
56.Penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh PNS, ya"ng dapat disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan Dar:rah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
57.Penyidik adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wawenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah seba,gaimana dimaksud dalam Undang - Undang Hukum Acara Pidana.
58.Pembukuan adalah suatu proses penca,:atan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan inforrrLasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan pen5rerahan barang atau jasa, yang rlitutup dengan men]rusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap tahun Pajak berakhir.
59.Pemungutan adalah suatu rangkaian keg,iatan mulai dari penghimpunan data objek dan subyek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pqjak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya. 60, Inserrtif Peruungutan P4jak, yaqg selq.qiutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalarn melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi.
61.Surat Paksa adalah surat perintah rnembayar utang pajak dan biaya penagihan pajak;
62.Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Ba.ngunan, yang seianjutnya disingkat dengan BPHTB adalah Pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.