Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur. Ditetapkan di Tamiang Layang pada tanggal 22 Maret 2019 BUPATI BARITO TIMUR, AMPERA A.Y. MEBAS Diundangkan di Tamiang Layang pada tanggal 22 Maret 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BARITO TIMUR, Ir. ESKOP, MAP LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO TIMUR TAHUN 2019 NOMOR 46 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO TIMUR, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH : 01,22/2019 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2018-2023 I. UMUM Perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, yang disusun dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek, dan dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional. Perencanaan pembangunan daerah tersebut dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing- masing. Perencanaan pembangunan daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan. Sejalan dengan perkembangan dinamika perencanaan pembangunan daerah sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah yang dijabarkan ke dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Perencanaan pembangunan daerah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). RPJMD Kabupaten Barito Timur digunakan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Kabupaten Barito Timur Tahun 2018-2023, serta sebagai pedoman dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), mengingat RPJMD tersebut dijabarkan ke dalam RKPD yang merupakan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah. Tujuan yang ingin dicapai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Barito Timur Tahun 2018-2023 adalah untuk : a) Mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan dalam pencapaian tujuan pembangunan Daerah; b) Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi, baik antar ruang, antar waktu, maupun antar fungsi pemerintah; c) Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan; Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Barito Timur Tahun 2018-2023 terdiri dari 7 BAB dan 10 Pasal yang mengatur mengenai pengertian-pengertian, sistematika penulisan RPJMD Kabupaten Barito Timur, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, serta lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Barito Timur Tahun 2018-2023. II. PASAL DEMI PASAL