1.Daerah adalah Kabupaten Barito Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Barito Timur.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur
6.Dinas adalah Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dibidang persampahan.
7.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat ctaerah.
8.Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah Kabupaten Barito Timur dalam wilayah kerja kecamatan.
9.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau yang selanjutnya disingkat PPNS adalah PPNS dilingkungan daerah.
11.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/ atau proses alam yang berbentuk padat.
12.Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/ a tau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
13.Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
14.Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/ atau fasilitas lainnya.
15.Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
16.Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
17.Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
18.kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri.
19.Kawasan khusus adalah wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional/berskala nasional, misalnya, kawasan cagar budaya, taman nasional, pengembangan industri strategis, dan pengembangan teknologi tinggi.
20.Fasilitas lainnya adalah yang tidak termasuk kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, antara lain rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, rumah sakit, klinik, pusat kesehatan masyarakat, kawasan pendidikan, kawasan pariwisata, kawasan berikat, dan pusat kegiatan olahraga.
21.Reduce, Reuse dan Recycle {3R) adalah kegiatan memperlakukan sampah dengan cara mengurangi, memakai kembali dan mendaur ulang.
22.Sistem tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan clan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.
23.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di temffl'n'lrl!T'l'l'ff~~rn.u,tt~n:t"S"amitr.:rltr.----, Sct<OA f-
24.Insentif adalah upaya untuk memotivasi masyarakat secara positif agar masyarakat tersebut mentaati ketentuan dibidang pengelolaan sampah guna lebih meningkatkan pemeliharaan lingkungan.
25.Disinsentif adalah upaya memberikan penghukuman bagi masyarakat yang melanggar ketentuan di bidang pengelolaan sampah untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan.
26.Pihak Ketiga adalah Instansi atau Sadan Usaha dan atau perseorangan yang berada di luar Organisasi Pemerin tah Daerah antara lain : Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Sadan Usaha Milik Daerah, Usaha Koperasi, Swasta Nasional dan atau Swasta Asing yang tunduk pada Hukum Indonesia.
27.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
28.Sadan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya badan usaha milik negara atau daerah dengan atau dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi dan/ atau yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
29.Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang dihadirkan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
30.Masyarakat adalah semua orang yang secara alami dan hukum memiliki hak dan kewajiban atau menjadi subyek hukum.
31.Fasilitas Umum adalah lahan, bangunan dan peralatan atau perlengkapan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk dipergunakan oleh masyarakat secara luas.
32.Taman adalah lahan dan jalur h1Jau yang dipergunakan ctan diolah untuk pertamanan.
33.Tempat Penampungan Sementara Sampah yang selanjutnya disingkat TPS adalah sesuatu yang khusus dibuat dan diletakkan sedemikian rupa pada lokasi yang tidak mengganggu ketertiban umum serta mudah dijangkau oleh kendaraan pengangkut sampah dengan bentuk dan dimensi yang dapat menampung sampah minimal 1 {satu) meter kubik sebelum diangkut ke TPA.
34.Pemilahan adalah kegiatan pemisahan sampah untuk dikelola lebih lanjut sesuai dengan jenis dan kebutuhannya. ---p-~-R._A_F____} lsEKDA
35.Gerobak sampah adalah gerobak yang diperuntukkan dalam menunjang kegiatan pemindahan sampah dari penghasil/ ternpat sampah ke TPS;
36.Tempat pengolahan sampah terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pernrosesan akhir sampah.
37.Tempat pemprosesan akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah ternpat untuk mernproses dan rnengernbalikan sampah ke media lingkungan secara arnan bagi manusia dan lingkungan.
38.Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi dan atau barang jadi menjadi barang yang nilainya lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
39.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk rnencari, mengurnpulkan, dan mengolah data atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan, kepatuhan, pemenuhan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan.
40.Penyidik adalah Pejabat Polisi Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
41.Jasa Pengelolaan sampah adalah pelayanan sampah yang diberikan pemerintah dan pihak lain yang ditujukan kepada rnasyarakat yang membutuhkannya.
42.Wadah sampah adalah ternpat penampungan sampah secara terpilah berdasarkan jenis sarnpah.
43.Izin pengelolaan sampah adalah izin yang diberikan untuk kegiatan pengelolaan sampah.
44.Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi dan/ atau kornponen lain karena sifat, konsentrasi, dan/ a tau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencernarkan dan/atau rnerusak lingkungan hidup dan/ atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lain.